Kejati Jambi telah selesaikan 27 perkara melalui keadilan restoratif

id Kejaksaan Tinggi Jambi, restorative justice jambi, pengadilan jambi

Kejati Jambi telah selesaikan 27 perkara melalui keadilan restoratif

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Reza Fachlewi Junus, Kamis (30/1/2025) (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jambi menyelesaikan 27 perkara melalui keadilan restoratif selama 2024 di wilayah hukum setempat.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Reza Fachlewi Junus di Jambi, Kamis, mengatakan sepanjang 2024 terdapat 27 perkara tindak pidana di Provinsi Jambi yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif sehingga proses penuntutan dihentikan dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Perkara tersebut berhasil diselesaikan oleh jajaran kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, yang terdiri dari 10 Kejaksaan Negeri serta dua Cabang Kejaksaan.

Dia menyebutkan perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice selama 2024 itu terdiri atas kejahatan yang berkaitan dengan orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan restorative justice atau RJ, antara lain adalah korban memaafkan pelaku, kerugian dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Jadi selama 2024 di wilayah hukum Kejati dari 10 satker kejaksaan negeri dan dua cabang kejaksaan negeri, kami sudah lakukan RJ untuk 27 perkara. Dimana perkara didominasi perkara terkait kejahatan orang dan harta benda seperti pencurian, penganiayaan, itu yang sudah diselesaikan secara keadilan restoratif," kata dia.

Sementara itu, pada tahun 2025 ini tercatat sudah terdapat dua perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justice yaitu untuk perkara lalulintas di Tanjung Jabung Timur dan narkoba di Muaro Jambi.