Mantan Kepala Bapenda Pringsewu dihukum tiga tahun penjara terkait korupsi BPHTB

id Sidang korupsi pajak, sidang korupsi kepada bapenda, korupsi kepala bapenda

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu dihukum tiga tahun penjara terkait korupsi BPHTB

Terdakwa mantan Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto, usai mendengarkan putusan dalam perkara korupsi BPHTB (ANTARA/DAMIRI)

Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto, terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.

"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Arya Veronica saat membacakan amar putusan di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Waskito Joko Suryanto juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.

"Jika tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata Arya Veronica.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Waskito Joko Suryanto melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Joko merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.

Menurut dia, majelis hakim selama dalam persidangan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Kami masih keberatan, karena saksi yang selama ini kami hadirkan sama sekali tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Lanjut Bambang, dirinya juga mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim lantaran majelis hakim dinilai tidak memahami politik hukum secara komprehensif mulai dari Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, pajak daerah, dan lainnya.

"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.

Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.

Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001.