Bandarlampung (ANTARA) - Mediasi yang diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Agus Windana belum menemui titik kesepakatan antar belah pihak, dalam hal ini advokat dan jaksa dalam perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Pada sidang sebelumnya, Agus Windana memberikan kesempatan dan wajib untuk melakukan mediasi dalam waktu selama tiga puluh hari dengan harapan dapat menemui titik kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga perkara tersebut tidak lanjut dalam persidangan.
Mediasi yang dilakukan keduanya merupakan mediasi yang kedua kalinya dengan agenda penyampaian resume (materi hukum) oleh penggugat. Mediasi yang dilaksanakan tersebut dipimpin oleh Sumarsih, selaku mediator.
Dalam resumenya, Tim BE-i Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan agar mediasi tersebut dapat tercapai diantaranya pihaknya meminta agar principal dalam hal ini Jaksa Ilsye dapat dihadirkan dalam ruang mediasi.
"Selain itu, kami juga mau principal meminta maaf sesuai yang ada di beberapa poin gugatan kami," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan proses mediasi tersebut akan dilanjutkan pada Jumat 12 Desember 2025. Pada mediasi mendatang, ia menegaskan jika tidak ada perubahan sesuai dengan permohonannya dalam hal ini kehadiran principal, maka pihaknya akan mengakhiri mediasi tersebut dan dianggap kejaksaan tidak ada iktikad baik.
"Tetapi kalau minggu depan tidak ada perubahan dari tanggapan jaksa pengacara negara, maka kita minta untuk disudahi mediasinya," tegasnya.
