OJK sebut pendanaan bermasalah di industri pindar capai Rp2,01 triliun

id ojk,Otoritas Jasa Keuangan,kredit macet,pindar,fintech

OJK sebut pendanaan bermasalah di industri pindar capai Rp2,01 triliun

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menghadiri konferensi pers "Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan" di Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring (pindar) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh borrower individu sebesar 74,74 persen.

“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa.

Agusman mengatakan bahwa faktor penyebab kredit macet (TWP90) pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah.

Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.

Dalam hal ini, ujar Agusman, OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pindar. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana (borrower) serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.

OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau borrower hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara pindar. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelenggara pindar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.

Penyaluran pendanaan fintech lending atau pindar tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Pendanaan bermasalah di industri pindar capai Rp2,01 triliun