Bandarlampung (ANTARA) -
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap AP berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup, dan mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti," ujarnya, Jumat malam.
Kapolresta menambahkan, adapun untuk modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.
"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta.
Korban AN yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini.
"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," ujarnya lagi.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka, dirinya mengaku menyesal atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini.
"Saya nyesal, saya minta maaf," katanya. pula
Saat dikonfirmasi terkait status hubungan keduanya, AP mengaku masih sebagai suami istri, namun proses perceraian sudah berjalan.
"Masih suami istri. Sudah ada proses cerai. Sudah ada," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.
Baca juga: Polisi ungkap motif KDRT suami kepada selebgram Intan Nabila
Baca juga: Korban KDRT keluhkan prosedur laporan ke polisi