Jakarta (ANTARA) - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.
"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum. Bangun saja tidak bisa," katanya.
Selain itu, katanya, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Menanggapi berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dan personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Damra juga menyebutkan, korban A dianiaya sang suami (IL) di rumah kontrakan, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/8).
Damra menduga IL sering menganiaya korban sejak keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Damra mengaku belum mengetahui penyebab IL sampai tega sering menganiaya putrinya.
Sementara itu, saat ini kondisi putrinya sudah mulai membaik. Namun, bekas luka memar-memar di badannya masih ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wanita korban KDRT di Jakut keluhkan prosedur laporan ke polisi
Berita Terkait
Cagub Dharma-Kun tolak impor dokter asing
Selasa, 19 November 2024 10:29 Wib
Ahmad Muzani optimistis pasangan RIDO menang di Pilkada Jakarta
Senin, 18 November 2024 18:27 Wib
Cagub Pramono ingin tata kampung di Jakarta tanpa kesan kumuh
Senin, 18 November 2024 5:15 Wib
Anak Abah persiapkan apel siaga menjaga TPS untuk suara Pramono-Rano
Minggu, 17 November 2024 10:24 Wib
Kebakaran rumah di Jakarta Utara tewaskan empat orang
Jumat, 8 November 2024 6:32 Wib
Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:43 Wib
Satu oknum pemblokir judol di Komdigi tenyata tak lulus seleksi
Selasa, 5 November 2024 20:29 Wib
Libatkan oknum Komdigi, tersangka judi online bertambah dua orang
Minggu, 3 November 2024 18:22 Wib