Polisi tangkap selebgram yang promosikan situs judi online

id Subdit siber Polda Jambi, judi online Jambi, selebgram Jambi judi online

Polisi tangkap selebgram yang promosikan situs judi online

Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang selebgram atau pemengaruh di media sosial yang mempromosikan situs judi online, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang influencer (pemengaruh) atau selebgram berinisial CS yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan selebgram berusia 21 tahun ini merupakan warga Kota Jambi, dia ditahan karena mempromosikan situs judi online melalui akun instagram pribadinya.

Dari pengakuan tersangka pelaku, diketahui bahwa CS telah mempromosikan puluhan situs judi online dari luar negeri sejak 2022. Hingga saat ini keuntungan yang dia peroleh mencapai Rp50 juta.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Polda Jambi melakukan patroli siber, kemudian didapati akun instagram milik tersangka pelaku mempromosikan situs judi online.

"Tim langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas tersangka pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata dia.

Taufik mengatakan, dari keterangan tersangka pelaku bahwa telah mempromosikan 20 situs judi online sejak 2022.

Setiap bulannya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp2 juta, sehingga jika diakumulasikan sampai saat ini keuntungan mencapai Rp50 juta. Hasil keuntungan judi online ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini yang dia promosikan situs luar negeri semua," katanya.

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempromosikan situs judi online, sebab Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas setiap aktivitas perjudian.

Sementara itu, tersangka pelaku CS mengakui awalnya dia diajak untuk mempromosikan situs judi online itu.

"Saya di DM di instagram untuk promosi, targetnya bebas," katanya.

Untuk satu kali postingan situs judi online itu, CS mendapatkan bayaran Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 te tang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka pelaku dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.