Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpidana Adelia melaksanakan sidang PK dilaksanakan secara virtual dengan didampingi penasihat hukumnya yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni, Dr Ilyas
Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.
"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadi nya bukan dari hasil pencucian uang," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.
"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," kata dia.
"Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini," katanya.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.
Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut dan putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kita ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," katanya.
Untuk diketahui, perbuatan terpidana Adelia berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.
Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta.
Berita Terkait
Pakar sebut MA seharusnya perberat hukuman Mardani untuk jaga semangat anti korupsi
Selasa, 5 November 2024 17:55 Wib
Pakar pastikan pengajuan PK Mardani membutuhkan novum baru
Senin, 4 November 2024 12:05 Wib
Pengamat sebut PK Mardani harus diawasi karena mafia peradilan jadi momok
Jumat, 1 November 2024 14:48 Wib
PK Mardani Maming, KPK minta semua pihak kerja secara profesional dan prosedural
Kamis, 31 Oktober 2024 12:10 Wib
Langkah BHM dukung Mardani, Hendardi sebut kecil kemungkinan diterima pengadilan
Rabu, 30 Oktober 2024 19:10 Wib
Terjerat fee IUP, Pembelaan akademisi soal PK Mardani jadi sorotan
Rabu, 30 Oktober 2024 12:25 Wib
Masyarakat anti korupsi desak MA tolak PK Mardani Maming
Senin, 28 Oktober 2024 16:30 Wib
Perkara Mardani Maming, KPK harap MA dapat memberikan putusan terbaik
Minggu, 27 Oktober 2024 10:15 Wib