Bawaslu Bandarlampung imbau paslon minimalisir pelanggaran kampanye

id Bawaslu bandarlampung, pilkada lampung 2024, pengawasan pilkada

Bawaslu Bandarlampung imbau paslon minimalisir pelanggaran kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Apriliwanda saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Di setiap tahapan kami selalu bersurat kepada pasangan calon, dan pemerintah daerah mengenai aturan yang diperbolehkan dan dilarang dalam pilkada.
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Apriliwanda mengimbau pasangan calon (paslon) kepala daerah di kota setempat untuk dapat meminimalisir potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
 
"Jadi memang semangat kami di periode ini adalah banyak melakukan pencegahan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah," ujar Apriliwanda di Bandarlampung, Selasa.
 
Ia pun mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah di Kota Bandarlampung agar tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan di setiap tahapan pemilihan kepala daerah, terutama saat memasuki masa kampanye.
 
"Di setiap tahapan kami selalu bersurat kepada pasangan calon, dan pemerintah daerah mengenai aturan yang diperbolehkan dan dilarang dalam pilkada. Sehingga kami berharap ini bisa memaksimalkan upaya pencegahan dan dapat mengurangi indikasi pelanggaran dalam pilkada," katanya. 
 
Ia melanjutkan, terkait pencegahan kampanye hitam, pihaknya sudah bekerja sama dengan platform media sosial, untuk menyaring berbagai informasi terkait dengan penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, ataupun narasi SARA.
 
"Kalau ada indikasi ini di media sosial maka akan langsung dibatasi dan di-takedown. Menjelang pelaksanaan kampanye besok, kami akan melakukan pengawasan melekat kepada pasangan calon, relawan dan berbagai pihak yang ada afiliasi dengan pasangan calon," ucap dia.

Ia juga mengharapkan pencegahan di masa pra kampanye dapat efektif meminimalisir terjadinya pelanggaran.
 
"Jadi di setiap kampanye nanti kami akan bersurat dan membacakan peraturannya di lokasi kampanye. Sehingga bukan hanya pasangan calon yang tahu ini tapi khalayak ramai pun mendengarkan dan memahami aturan yang ada. Bila memang ada pelanggaran maka akan ada sanksi-sanksi yang diberikan," tambahnya.

Tercatat terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan Wali Kota Bandarlampung yaitu Reihana Wijayanto dan Aryodhia Febriansyah dengan nomor urut 1 dan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang merupakan petahana dengan nomor urut 2. 

Baca juga: Deklarasi kampanye damai di Bandarlampung bawa nilai budaya

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung perkuat kompetensi panwascam hadapi sengketa

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung ingatkan ASN soal netralitas di pilkada