Lampung Selatan (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lampung Selatan menangani sebanyak 48 kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan di daerah itu selama Januari-Juli 2024.
Kepala UPTD PPA Lampung Selatan Acam Suyana, di Kalianda, Rabu, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan secara intensif terhadap korban kejahatan dan kekerasan pada perempuan dan anak.
"Berdasarkan data jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Lampung Selatan itu sebanyak 48 kasus, dimana dari jumlah itu terdapat 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak," kata dia.
Dari total kasus kekerasan terhadap anak, lanjutnya, didominasi kasus kekerasan seksual. Sedangkan kasus kekerasan perempuan didominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari seluruh kasus tersebut, kata dia, tercatat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur masih mendominasi.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 14 kasus, sedangkan kasus pencabulan terhadap anak terdapat 12 kasus, dimana lima kasus terjadi kepada anak laki-laki dan tujuh dialami oleh anak perempuan," kata Acam Suyana.
Ia juga menyampaikan para pelaku pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lampung Selatan didominasi oleh orang dekat korban.
Apabila ada kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan perempuan, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga perkara kasus tersebut selesai.
"Kami mendampingi kasus itu sejak adanya laporan korban, dan kami langsung melakukan penjangkauan korban hingga selesai," ujarnya.
Oleh karena itu pihak UPTD PPA Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi baik di lingkungan sekolah, desa, dan kelurahan, untuk mencegah banyaknya korban kasus pencabulan dan kekerasan.
Baca juga: Polres Lampung Selatan tingkatkan koordinasi agar pilkada kondusif
Baca juga: Panwascam ditekankan awasi netralitas ASN di Kabupaten Lampung Selatan
Baca juga: Jelang HUT RI, perangkat daerah Pemkab Lamsel diimbau pasang umbul-umbul