Harmonisasi elemen gerakan Zakat Indonesia, menyongsong Indonesia Emas 2045

id Dompet Dhuafa,Zakat, Foznas Oleh Wildhan Dewayana

Harmonisasi elemen gerakan Zakat Indonesia, menyongsong Indonesia Emas 2045

Wildhan Dewayana (Ketua Umum FOZ 2024-2027/Direktur Utama LAZNAS IZI) FOTO ANTARA/HO-DOMPET DHUAFA.

Kita harus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, kita dapat mengoptimalkan potensi zakat


Keempat, Tantangan Desain Arsitektur dan Ekosistem Zakat. Relasi pengelolaan zakat antara negara dan masyarakat menjadi perdebatan lama yang hangat di kalangan gerakan zakat dengan seluruh pro dan kontranya. Termasuk di dalamnya adalah isu penerapan zakat rezim obligatory (diwajibkan) atau partisipatory (partisipasi). Ada juga diskursus tentang apakah zakat termasuk rezim keuangan negara atau rezim keuangan lainnya dengan masing-masing konsekuensinya.

Terlepas dari perdebatan-perdebatan tersebut, menurut penulis, ke depan diharapkan kebijakan pengelolaan zakat yang diterjemahkan dalam berbagai aturan dan regulasi dapat mendorong prinsip-prinsip check balances, fairness, juga berdaya ungkit tinggi bagi kinerja pengelolaan zakat.

Dialog yang konstruktif antar seluruh elemen gerakan zakat penting dilakukan agar semua pihak memiliki solusi bersama untuk menciptakan arsitektur dan ekosistem zakat sebagai habitat yang tepat dalam menumbuh suburkan gerakan zakat yang semakin baik seiring berjalannya waktu. Penulis meyakini, ini adalah never ending process.

Kelima, Tantangan Literasi, Riset dan Pengembangan Seputar Problematika Zakat. Bank Indonesia pernah merilis hasil penelitiannya di tahun 2018 terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh OPZ.

Permasalahan-permasalahan tersebut terbagi ke dalam 3 kategori: internal, eksternal, dan sistem. Satu dari sekian banyak problematika itu yang menurut penulis sangat penting adalah yang terkait dengan tingkat literasi zakat masyarakat yang masih sangat rendah. Ini memerlukan langkah-langkah solid dan terukur yang dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan seluruh kanal dan metode yang ada oleh seluruh elemen gerakan zakat.

Semakin tinggi tingkat literasi zakat masyarakat, diharapkan semakin luas kesadaran masyarakat dalam penunaian kewajiban zakatnya. Hal ini tentu saja akan semakin meningkatkan realisasi zakat dari angka potensinya.

Persoalan-persoalan lainnya adalah minimnya karya publikasi, riset dan penelitian terhadap berbagai isu yang penting. Seperti bagaimana mengukur dan mengetahui dampak zakat atas program-program yang dijalankan, solusi zakat dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, integrasi zakat dan wakaf, dan skema bridging antara social islamic finance dan commercial islamic finance, dll.

Keenam, Kontribusi Zakat dalam Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Menurut penulis, Visi Zakat 2045 haruslah dapat merelasikan 4 elemen penting, di antaranya:

Sejauh mana zakat dapat berkontribusi kepada 5 sasaran dan 4 pilar pembangunan dalam konteks visi Indonesia Emas 2045. Visi tersebut tetap menjadikan 8 asnaf zakat sebagai sasaran utamanya, visi zakat tersebut betul-betul sejalan dengan pencapaian maqashid syariah, dan visi tersebut dan seluruh aspek turunannya dibangun dalam koridor 3 Aman (Syariah, Regulasi, dan NKRI).

Syukur Alhamdulillah, dalam konteks ini Pengurus FOZ Perioda 9 (2021-2024) telah berhasil merumuskan peta jalan gerakan zakat Indonesia Emas 2045. Peta tersebut memberikan panduan secara garis besar arah gerakan zakat hingga tahun 2045 yang tentunya memerlukan rincian-rincian lebih teknis di level operasional.

Di sisi lain, dokumen tersebut setidaknya menjadi bukti komitmen kuat FOZ sebagai salah satu elemen gerakan zakat dalam ikut mendukung tujuan pembangunan nasional.

Ketujuh, Tantangan Zakat dalam menjawab persoalan-persoalan mendesak. Angka kemiskinan yang tinggi, tingkat pengangguran, kesenjangan yang lebar, persoalan pemenuhan pelayanan kesehatan dasar, stunting, pemberdayaan ibu dan anak, human trafficking, isu-isu lingkungan hidup dan lain sebagainya merupakan daftar panjang yang menunggu jawaban untuk dapat diberikan oleh gerakan zakat saat ini dan di masa depan yang tidak dapat ditunda-tunda.