Tantangannya adalah bagaimana membangun kolaborasi dan sinergisme antara OPZ ini. Penulis membagi agenda sinergisme ini menjadi 3 : Permanent Agenda, Current Agenda, dan Future Agenda. Ketiganya dapat berjalan secara bersamaan tanpa harus saling menunggu apalagi meniadakan.
Permanent agenda yang dimaksud adalah agenda besar yang menyatukan semua OPZ untuk meraih misi otentik dari zakat : melepaskan mustahik dari jeratan problematikanya, mentransformasikan mereka agar berubah dari penerima zakat menjadi pembayar zakat, meminimalkan kesenjangan, dan menciptakan peradaban zakat yang lebih berkeadilan. Permanent Agenda adalah the ultimate goal dari gerakan zakat, terlepas dari apapun skema regulasi, desain arsitektur zakat, pembagian aktor/peran, dll. Dua Agenda lainnya (Current dan Future) haruslah didesain dan diarahkan untuk mencapai Permanent Agenda.
Current Agenda adalah kolaborasi antar elemen gerakan zakat yang berkaitan dengan peningkatan secara bersama kinerja pengelolaan zakat dalam konteks regulasi yang saat ini berlaku, yaitu UU 23/2011 beserta turunannya. Masih terdapat ruang yang begitu besar bagi gerakan zakat untuk bersama-sama bekerja walaupun dalam kondisi regulasi dan ekosistem zakat yang masih menyisakan berbagai catatan kritis dan peluang perbaikan.
Apalagi jika mengingat persoalan-persoalan esensial masyarakat miskin yang menuntut solusi segera tanpa harus menunggu kesiapan elemen-elemen lainnya sesuai idealita yang diharapkan.
Sedangkan Future Agenda adalah kolaborasi elemen gerakan zakat dalam upaya untuk memperkuat arsitektur zakat di tanah air melalui perbaikan ekosistem, kebijakan dan regulasi agar pengelolaan zakat semakin baik ke depan.
Kesemua agenda ini harus berjalan simultan dan tidak saling meniadakan. Diperlukan komunikasi, koordinasi, dan itikad yang baik dari seluruh elemen gerakan zakat agar semua agenda-agenda besar zakat dapat dijalankan secara efektif, berdampak luas, semakin baik dalam bingkai ukhuwah islamiyah.