Harmonisasi elemen gerakan Zakat Indonesia, menyongsong Indonesia Emas 2045

id Dompet Dhuafa,Zakat, Foznas Oleh Wildhan Dewayana

Harmonisasi elemen gerakan Zakat Indonesia, menyongsong Indonesia Emas 2045

Wildhan Dewayana (Ketua Umum FOZ 2024-2027/Direktur Utama LAZNAS IZI) FOTO ANTARA/HO-DOMPET DHUAFA.

Kita harus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, kita dapat mengoptimalkan potensi zakat


Kedua, Tantangan Kelembagaan OPZ. Menguatkan kelembagaan OPZ dari aspek sistem, tata kelola, dan adopsi teknologi yang relevan adalah tantangan-tantangan penting lainnya. Pembenahan di aspek kelembagaan diharapkan dapat membawa OPZ menjadi entitas yang dapat meraih tiga hal baik utama, yaitu pertama, 3 Aman (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI), kedua, unggul, dan ketiga peran dan keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat (Etis).

OPZ yang unggul terlihat setidaknya dari 5 indikator penting yang menggambarkan proses bisnis utamanya. Kinerja Pengumpulan, Kinerja Penyaluran/Pendayagunaan, Kinerja SDM dan Operasional (Administrasi, Keuangan), Kinerja Proses, dan Kinerja Kepatuhan (Regulasi dan Syariah).

Kelima indikator kinerja ini secara terintegrasi diikat oleh Kode Etik yang akan menjadi kompas lembaga untuk memastikan rambu-rambu moral OPZ – the do’s dan the dont's - di level operasional dapat terjaga. Selain itu, penting pula agar OPZ dapat memberikan perhatian yang serius terhadap manajemen risiko dan secara terus menerus untuk melakukan proses monitoring serta penilaian atas aktivitasnya.

Indeks Zakat Nasional (IZN) ver 3.0 yang dirilis oleh BAZNAS RI merupakan indikator yang cukup relevan digunakan karena dapat menjadi alat bantu bagi OPZ dalam menilai kinerjanya baik dari sisi tata kelola maupun dampak zakat.

Ketiga, Tantangan Sinergisme. Menurut catatan BAZNAS RI, Sampai bulan Februari 2024, tercatat lebih dari 660 OPZ (BAZNAS dan LAZ) dan 49.132 UPZ (Unit Pengumpul Zakat) resmi telah beroperasi di tanah air. Jumlah ini berarti naik hampir 24 persen dari jumlah OPZ di tahun sebelumnya.

Angka tersebut tidak termasuk dengan 100-an lagi lembaga yang saat ini tengah mengajukan izin operasional sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi. Diperkirakan sampai akhir tahun 2024, jumlah OPZ (di luar UPZ) di Indonesia dapat mencapai lebih 800-an lembaga.