Perkara perzinahan, oknum polisi terhukum tidak lakukan banding

id Polisi zina, oknum polisi kasus perzinahan, oknum polisi zina tidak banding

Perkara perzinahan, oknum polisi terhukum tidak lakukan banding

Oknum polisi yang lakukan perzinahan usai jalani sidang putusan. (ANTARA/DAMIRI)

Kita tidak menerima maka secara otomatis telah berkekuatan hukum atau inkracht
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana Komisaris Polisi Hendy Prabowo bersama pasangannya Dwi Aulia Rahmawati tidak melakukan banding alias menerima putusan majelis hakim dalam perkara perzinahan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungjarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, bahwa pengadilan tidak menerima banding dari para pihak, baik jaksa maupun terpidana dalam perkara perzinahan.

"Kita tidak menerima maka secara otomatis telah berkekuatan hukum atau inkracht," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa ada kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.

"Selanjutnya untuk eksekusi itu masuk dalam ranah jaksa," kata dia.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Eka Aftarini mengaku belum menerima salinan putusan dari PN Tanjungkarang.

Menurut dia, ketika salinan sudah diterima maka pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.

"Kita sudah cek sejak Jumat dan belum ada salinannya. Jika salinannya sudah kita terima maka segera kami lakukan panggilan melalui pimpinannya Kapolda Lampung dan baru kita eksekusi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi telah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa Komisaris Polisi Hendy Prabowo bersama pasangannya Dwi Aulia Rahmawati dalam perkara perzinahan.

Dalam perkara tersebut terdakwa Hendy terbukti telah melakukan perbuatan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Aulia terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.

Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perselingkuhan beberapa kali di antaranya di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik terdakwa Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy sendiri akibat perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Baca juga: Jika terlibat judi online, Polri tegaskan pemecatan

Baca juga: Oknum polisi jalani sidang terkait perkara perzinahan

Baca juga: Polres Lampung Selatan pecat oknum polisi langgar kode etik