Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memulihkan keuangan negara hingga mencapai sebesar Rp4.570.734.099.
"Alhamdulillah di tahun 2024 kami telah berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp4 miliar lebih," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan dalam keterangan relfeksi akhir tahun, Rabu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan menambahkan, pemulihan keuangan negara tersebut bersumber dari 255 kegiatan, diantaranya tiga SKK litigasi dan 252 SKK non litigasi.
Sebanyak 255 kegiatan tersebut, lanjut dia, merupakan wujud dari implementasi nyata optimalisasi bidang Datun.
"Wujud dari implementasi nyata optimalisasi kita dalam berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata dia.
Bambang melanjutkan selama tahun 2024 pihaknya juga telah melakukan kegiatan MoU sebanyak 21 kegiatan, penegakan hukum sebanyak 10 kegiatan, dan pelayanan hukum sebanyak 53 kegiatan. Untuk pelayanan hukum, lanjut dia, diantaranya 24 pelayanan hukum di kantor Kejari dan 31 menjadi narasumber.
"Kami juga telah melakukan pendampingan hukum/LA sebanyak 16 kegiatan dan pendapat hukum/LO sebanyak satu kegiatan," katanya.
Tidak hanya itu, tambah Bambang, selama tahun 2024 pula untuk bidang Datun telah meraih berbagai penghargaan diantaranya penghargaan dari Wali Kota Bandarlampung terkait keberhasilan JPN dalam penetapan perwalian anak terlantar, penghargaan terbaik 1 dari BPJS ketenagakerjaan pemulihan KN terbanyak se-Lampung, pertama sewilayah 3 sumatra Pendampingan Hukum BPJS kesehatan terhadap Badan Usaha (BU) Kota Bandarlampung, penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas keberhasilan dalam penetapan perwalian anak terlantar, dan peringkat terbaik 1 capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024 se-wilayah hukum Kejati Lampung.
"Di samping itu, kami juga telah menciptakan inovasi pelayanan mulai dari Smart Datun yakni Pelayanan Hukum Gratis Berbasis Digital, Jaksa Sahabat Nadzir (JSN) yakni Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, Jaka Jamsos yakni Jaksa kawal Jaminan Sosial BPJS, dan Jaksa Peduli Anak yakni Melaksanakan Permohonan Perwalian Anak," katanya.