Iran Gantung Pemerkosa Di Depan Umum

id Iran Gantung Pemerkosa di Depan Umum, Pancung, Mati, Zina, Senjata, Polisi, Ancam

Pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, penyelundupan narkoba, dan perzinahan bisa dikenai hukuman mati di Iran".
Teheran (ANTARA/AFP) - Iran menggantung di depan umum seorang pria yang dipidana karena berbagai tuduhan yang mencakup pemerkosaan, penculikan, dan mengancam polisi, di sebuah kota di wilayah Utara negara itu, kata media setempat, Senin (14/11).

Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Mostafa P. (26), dieksekusi Sabtu di Noshahr, sekitar 110 kilometer sebelah Utara Teheran, ibu kota Iran, kata harian Javan.

Dengan penggantungan terpidana itu, maka jumlah orang yang dieksekusi di Iran mencapai 241 sepanjang tahun ini, menurut hitungan AFP yang berdasarkan atas laporan-laporan resmi dan media.

Kelompok HAM Human Rights Watch mencatat 388 eksekusi di Iran pada 2010, sementara Amnesti Internasional menyebutkan 252 dan menempatkan Iran di urutan kedua setelah China dalam jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu.

Iran menyatakan, hukuman mati diperlukan untuk menjaga hukum dan tata-tertib, dan itu diterapkan hanya setelah proses persidangan yang menyeluruh.

Pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, penyelundupan narkoba, dan perzinahan bisa dikenai hukuman mati di Iran.

Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di Arab Saudi.

Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional pada September, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Menurut Amnesti Internasional, Arab Saudi menghukum mati 27 terpidana pada 2010, sementara pada tahun sebelumnya melakukan 67 eksekusi.

Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu. (ANTARA).