Menteri LH sebut sebanyak 73,33 persen TPA di Lampung belum penuhi standar

id Menteri lingkungan hidup, TPA lampung, pengelolaan sampah lampung,tpa bakung,bandarlampung,lampung

Menteri LH sebut sebanyak 73,33 persen TPA di Lampung belum penuhi standar

Ilustrasi- TPA Bakung yang ada di Kota Bandarlampung sebagai TPA open dumping. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Dalam pengelolaan sampah provinsi harus memiliki kebijakan dan mengawasi kabupaten. Sedangkan kabupaten dan kota berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik benar, berdasarkan asas lingkungan

Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Provinsi Lampung masih belum memenuhi standar karena open dumping yaitu menggunakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa adanya perlakuan khusus.

"Dalam pengelolaan sampah provinsi harus memiliki kebijakan dan mengawasi kabupaten. Sedangkan kabupaten dan kota berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik benar, berdasarkan asas lingkungan," ujar Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi pangan di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung saat ini perlu menjadi perhatian, karena dengan timbulan sampah harian mencapai 4.666 ton per hari yang dikelola hanya 11,02 persen.

"Adapun 59,51 persen sampah masih dibuang di lingkungan, 24,99 persen hanya memindahkan sampah ke tempat pembuangan akhir atau open dumping," katanya.

Dari 15 TPA yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, berdasarkan data tahun 2023, terdapat 73,33 persen yang merupakan TPA open dumping.

Selain itu, belum ada upaya menyeluruh untuk pengelolaan penanganan sampah. Di 15 TPA tersebut, hanya dua TPA yang punya controlled landfill yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ia melanjutkan seharusnya TPA berfungsi sebagai tempat pemprosesan akhir bukan menjadi tempat penimbunan akhir sampah, sebab telah ada aturan yang melarang.

"Capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung di 2023 masih 15,51 persen. Kemudian jumlah bank sampah induk baru delapan unit dan bank sampah unit 386 unit. Maka akan dilakukan 24 langkah pendampingan pengelolaan sampah juga bersama daerah lainnya," tambahnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kinerja pengelolaan sampah di Provinsi Lampung, untuk Kota Bandarlampung tercatat timbulan sampah mencapai 786,46 ton per hari, pengurangan sampah 4,72 persen, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 92,82 persen, sampah terbuang ke lingkungan 2,46 persen, dan sampah terkelola 4,72 persen.

Kemudian, untuk Kota Metro tercatat timbulan sampah 105,67 ton per hari, pengurangan sampah 17,64 persen, penanganan sampah 1,98 persen, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 70,98 persen, sampah terbuang ke lingkungan 9,58 persen, dan sampah terkelola 19,62 persen.

Kabupaten Lampung Tengah tercatat timbulan sampah 690 ton per hari, pengurangan sampah 10,08 persen, penanganan sampah 10,79 persen, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 10,14 persen, sampah terbuang ke lingkungan 68,99 persen, dan sampah terkelola 20,87 persen.

Kabupaten Tulang Bawang tercatat timbulan sampah 173,43 ton per hari, pengurangan sampah tidak ada, penanganan sampah 6,85 persen, status TPA controlled landfill, sampah yang diangkut ke TPA 6,85 persen, sampah terbuang ke lingkungan 93,15 persen, dan sampah terkelola 6,85 persen.

Kabupaten Tanggamus tercatat timbulan sampah 369, 64 ton per hari, pengurangan sampah 4,44 persen, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 7,83 persen, sampah terbuang ke lingkungan 87,73 persen, dan sampah terkelola 4,44 persen.

Kabupaten Lampung Timur tercatat timbulan sampah 568,72 ton per hari, tidak ada pengurangan sampah, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 0,53 persen, sampah terbuang ke lingkungan 99,47 persen, dan tidak ada sampah terkelola.

Kabupaten Way Kanan tercatat timbulan sampah 193,55 ton per hari, pengurangan sampah 3,25 persen, penanganan sampah 9,51 persen, status TPA controlled landfill, sampah yang diangkut ke TPA 9,44 persen, sampah terbuang ke lingkungan 87,24 persen, dan sampah terkelola 12,76 persen.

Kabupaten Pesawaran tercatat timbulan sampah 194,27 ton per hari, pengurangan sampah 1,24 persen, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 27,80 persen, sampah terbuang ke lingkungan 70,96 persen, dan sampah terkelola 1,24 persen.

Kabupaten Pringsewu tercatat timbulan sampah 163,37 ton per hari, pengurangan sampah 11,67 persen, penanganan sampah 0,67 persen, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 26,32 persen, sampah terbuang ke lingkungan 61,33 persen, dan sampah terkelola 12,34 persen.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH sebut 73,33 persen TPA di Lampung belum penuhi standar