Bandarlampung (ANTARA) - Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Rathadul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan langkah strategis wujudkan anak didik menuju Indonesia Emas.
"Keputusan Menteri Agama Nomor 450 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan profil anak-anak didik menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu juga untuk mendorong penerapan Kurikulum Merdeka yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia," kata Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Kamis.
Dengan merujuk pada kebutuhan zaman dan tantangan global, lanjutnya, kurikulum ini dirancang untuk memperkuat karakter peserta didik serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi dinamika dunia saat ini.
"Untuk Kurikulum Merdeka jenjang RA, MI, MTS, MA, dan MAK, kami sarankan segera mengacu kepada Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024 yang baru saja diluncurkan," katanya.
Keputusan Menteri Agama (Menag) itu, kata dia, harus diberikan Ruh agar anak-anak didik betul-betul hidup dan mencapai mimpi-mimpi mereka.
"Mari bersama-sama kita menghidupkan Keputusan Menag itu, tentunya hal ini juga tidak terlepas dari adanya inovasi dan kreasi dari kepala madrasah, para guru, dan pengawas untuk mensukseskan Keputusan Menag Nomor 450 Tahun 2024,” ucapnya.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Yogi Anggraena menyampaikan kurikulum itu sangat penting agar semua sivitas mengikuti pedoman pemerintah.
“Dengan kerja sama dan sinergi antara Kanwil Kemenag melalui bidang pendidikan madrasah, kepala madrasah, guru, dan pengawas, diharapkan bisa mewujudkan madrasah maju, bermutu, dan mendunia,” katanya.
Sementara itu,Direktur Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Muchamad Sidik Sisdiyanto menyampaikan pusat kurikulum dan pembelajaran Keputusan Menag Nomor 450 adalah pengganti Keputusan Menag Nomor 347 Tahun 2020.
"Keputusan Menag 450 ini merupakan pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK," kata dia.
Ia mengatakan bahwa Kurikulum 13 sudah tidak berlaku lagi dan mulai 27 Maret 2024 kurikulum yang berlaku adalah Kurikulum Merdeka.
"Terima kasih kepada jajaran KSKK semoga apa yang akan dirancang ini menjadi kenyataan. Dan sampai saat ini data madrasah yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka sebanyak 66,6 persen dari 86.514,” katanya..
Kepala KanwilKemenag Lampung Puji Raharjo menambahkan semua pihak harus bersama-sama menyukseskan Keputusan Menag Nomor 450 tersebut. "Mari kita sukseskan bersama sama, semoga kita bisa mewujudkan madrasah yang maju, bermutu dan mendunia,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag keluarkan keputusan untuk jadikan anak didik generasi emas