Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung memberikan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021 tentang pembatalan ibadah haji tahun 2021 kepada 20 kepala kantor urusan agama.
"Terbitnya KMA 660/2021 terkait pemabatalan ibadah haji 2021 penting untuk disosialsilakan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Kemenag agar warga bisa menerima informasi dengan apa adanya sesuai yang diumumkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Kemenag Kota Bandarlampung, Mahmudin Aris Rayusman, Senin.Ia menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan calon jamaah haji dikarenakan pemerintah mengedepankan kesehatan para jamaah mengingat hingga saat ini pandemi COVID-19 masih ada.
Baca juga: DPR : Dana haji aman tak digunakan untuk proyek pemerintah
Kemudian, lanjut dia, kegiatan sosialisasi ini juga agar masyarakat paham dan tidak misinformasi terkait adanya pembatalan keberangkatan haji ini.
"Kan ada yang bilang dana jemaah haji dipakai, itu kan tidak benar atau hoaks. Di.dalam KMA 660 dijelaskan alur keuangan dan dana haji penggunaannya seperti apa bahkan bila mau ditarik pun bisa," kata dia.
Namun, menurut dia, jamaah yang sudah melunasi dana hajinya lebih baik tidak menariknya sebab apabila itu ditarik artinya mereka harus mendaftar dari pertama kembali dan menunggu antrian untuk berangkatnya.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah serahkan hibah tanah kantor pelayanan haji
"Toh ini sudah niatan dari masing-masing calaon jamaah, alangkah baiknya dana ini tidak ditarik, toh dananya ada, dan bukan dipakai untuk seseorang atau kelompok," kata dia.
Mahmudin mengungkapkan bahwa calaon jemaah haji yang batal berangkat di Kota Bandarlampung tercatat sebanyak 1.310 orang pada 2021 ini.
"Sampai saat ini belum ada calaon jamaah haji yang mengambil dana ya," kata dia.