KPU Lampung tegaskan perolehan suara tak bisa diubah oleh oknum

id Lampung,KPU Lampung,Pemkot Bandarlapung,Pemilu 2024,Laporan ke bawaslu

KPU Lampung tegaskan perolehan suara tak bisa diubah oleh oknum

Arsip: Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan bahwa perolehan suara para calon legislatif tidak bisa dirubah oleh oknum manapun di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Sudah bisa dipastikan siapa pun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustamo, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, hal itu karena mulai dari proses penghitungan suara di tempat pungutan suara (TPS) dan rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan secara terbuka bahkan dihadiri saksi peserta, dan pengawas pemilu (panwaslu).

"Kemudian, rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga sudah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu. Bila pun terdapat keberatan saksi serta panwascam, langsung ditindaklanjuti PPK bahkan ada yg sampai melaksanakan hitung ulang surat suara di TPS," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, adanya pemberitaan terkait adanya laporan calon legislatif terhadap salah satu anggota KPU Bandarlampung yang menerima uang, hal tersebut sedang dipelajari kebenarannya.

"Tentu kami sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas baik dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung, yang pasti jika memang ada itu hanya oknum. Jika pun ada hal itu juga tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa KPU Lampung tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih, sehingga perolehan suara peserta pemilu tidak akan bisa otak-atik di semua tingkatan.

"Jika ada oknum penyelenggara pemilu yg merupakan penyelenggara negara mendapatkan suap maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum," kata dia.

Diketahui pada Senin (26/6) Caleg DPRD Kota Bandarlampung Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari PDI Perjuangan atas nama M Erwin Nasution melaporkan oknum Komisioner KPU Bandarlampung ke Bawaslu Lampung yang diduga telah menerima sejumlah uang.

"Ya, benar ada laporan dari Caleg PDIP, yang melaporkan komisioner KPU Bandarlampung. Dan kami Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti yang telah diterima, sesuai dengan prosedur," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Lampung pastikan perolehan suara tak bisa diubah oleh oknum