Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan bahwa perolehan suara para calon legislatif tidak bisa dirubah oleh oknum manapun di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Sudah bisa dipastikan siapa pun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustamo, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, hal itu karena mulai dari proses penghitungan suara di tempat pungutan suara (TPS) dan rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan secara terbuka bahkan dihadiri saksi peserta, dan pengawas pemilu (panwaslu).
"Kemudian, rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga sudah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu. Bila pun terdapat keberatan saksi serta panwascam, langsung ditindaklanjuti PPK bahkan ada yg sampai melaksanakan hitung ulang surat suara di TPS," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, adanya pemberitaan terkait adanya laporan calon legislatif terhadap salah satu anggota KPU Bandarlampung yang menerima uang, hal tersebut sedang dipelajari kebenarannya.
"Tentu kami sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas baik dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung, yang pasti jika memang ada itu hanya oknum. Jika pun ada hal itu juga tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa KPU Lampung tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih, sehingga perolehan suara peserta pemilu tidak akan bisa otak-atik di semua tingkatan.
"Jika ada oknum penyelenggara pemilu yg merupakan penyelenggara negara mendapatkan suap maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum," kata dia.
Diketahui pada Senin (26/6) Caleg DPRD Kota Bandarlampung Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari PDI Perjuangan atas nama M Erwin Nasution melaporkan oknum Komisioner KPU Bandarlampung ke Bawaslu Lampung yang diduga telah menerima sejumlah uang.
"Ya, benar ada laporan dari Caleg PDIP, yang melaporkan komisioner KPU Bandarlampung. Dan kami Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti yang telah diterima, sesuai dengan prosedur," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Lampung pastikan perolehan suara tak bisa diubah oleh oknum
Berita Terkait
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib