KPU Bandarlampung: Secara lembaga tak berkomitmen apapun dengan caleg

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Pemilu 2024

KPU Bandarlampung: Secara lembaga tak berkomitmen apapun dengan caleg

Kantor KPU Bandarlampung. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen dan komunikasi apa pun terhadap calon legislatif (caleg) terkait isu dugaan pemberian uang kepada anggota KPU setempat.

"Terkait ada komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU itu adalah persoalan personal, tidak ada kaitan dengan kami sebagai komisioner ataupun kelembagaan," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi saat memberikan klarifikasi terkait adanya laporan caleg kepada Bawaslu Lampung terkait dugaan pemberian uang ke anggota KPU Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pada Minggu (18/2) usai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Waykandis dan TPS 31 Kedaton, pihaknya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait dengan rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya.

"Setelah itu saya kembali ke kantor, dan pada hari itu didatangi oleh tiga orang dan menceritakan terkait dengan proses yang terjadi sebelumnya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa tidak tahu mengetahui komitmennya," kata dia.

Kemudian, ia pun menyampaikan kepada ketiga orang tersebut bahwa saat ini KPU Bandarlampung sedang melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan meminta mereka untuk mengikuti serta memonitoring tahapan itu hingga selesai.

"Jadi itu yang saya sampaikan kepada tiga orang tersebut. Saya pun sudah sampaikan kepada teman-teman penyelenggara agar selama proses penghitungan hingga rekapitulasi tidak ada manipulasi ataupun pergeseran suara. Kalau ada seperti itu maka kami akan pidanakan," kata dia.

Dedy juga mengungkapkan bahwa proses dari bertemunya dengan tiga orang caleg tersebut sampai dengan rekapitulasi itu selesai di Kecamaran Wayhalim dan Kedaton pada Minggu (24/2) bersamaan dengan selesainya PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya.

"Ada sekitar delapan hari sejak saya bertemu dengan ketiga orang itu, sebelum munculnya pemberitaan laporan ke Bawaslu. Mulai penghitungan suara hingga selesai rekapitulasi, suara PDI Perjuangan di Kecamatan Kedaton 452, Labuhan Ratu 360 dan di Wayhalim 840 secara total suara partai 1.652," kata dia.

Sementara itu, caleg PDIP nomor urut 1 memperoleh suara 516 di Kedaton, 1.176 di Labuhan Ratu, dan 1.698 di Wayhalim. Kemudian caleg nomor urut 2 mendapatkan suara 1.196 di Kedaton, 302 di Labuhan Ratu dan 923 di Wayhalim.

Sedangkan caleg nomor urut 3 atau pelapor mendapatkan suara 653 di Kedaton, 240 di Labuhan Ratu, dan 908 di Wayhalim.

Sehingga, kata dia, berdasarkan data rekapitulasi tersebut bisa sama-sama diperhitungkan tidak ada pergeseran ataupun pengurangan suara.

"Bila ada campur tangan komisioner secara kelembagaan maka bisa jadi itu ada pergeseran, tapi nyatanya tidak," kata dia.

Menurut dia, secara pribadi dan kelembagaan sangat prihatin dan menyayangkan atas adanya dugaan dan laporan pemberian uang dari caleg ke anggota KPU Bandarlampung.

"Saya juga sudah sampaikan kepada yang bersangkutan agar diselesaikan persoalan secara baik-baik. Kami juga sudah saling berkomunikasi melalui video conference dengan yang bersangkutan. Kami sampaikan terkait keprihatinan kami di tengah tahapan ada peristiwa ini. Yang bersangkutan menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa akan melakukan investigasi terkait adanya juga isu bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) terlibat menerima aliran dana dari caleg nomor urut 3 dari PDIP tersebut.

"Kami akan lakukan investigasi terkait PPK Kedaton yang ada dalam pemberitaan itu terlibat dan menerima aliran dana juga. Di tingkat komisioner kami masih menunggu proses di Bawaslu," kata dia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyatakan adanya laporan dari caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) IV atas nama M Erwin Nasution terhadap salah satu anggota KPU Bandarlampung pada Senin (26/2).

"Ya, benar ada laporan dari caleg PDIP, yang melaporkan salah satu komisioner KPU Bandarlampung. Dan kami Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti yang telah diterima, sesuai dengan prosedur," kata dia.