Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan petani ikan kerapu di Lampung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan yang telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara gugatan ganti rugi matinya ikan kerapu diduga akibat pengerukan proyek.
"Kami sangat kecewa atau putusan PN Tanjungkarang. Karena itu, langkah selanjutnya kami bersama para petani kerapu telah mengajukan banding ke PT," kata penasihat hukum para petani ikan kerapu Sopian Sitepu di Bandarlampung, Rabu.
Sopian melanjutkan kekecewaan para petani kerapu tersebut dikarenakan adanya hal-hal yang non yuridis menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Menurut dia, para mejelis hakim telah mengenyampingkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dengan tegas menyatakan bahwa jika terjadi suatu pencemaran lingkungan, maka pelakunya mempunyai pertanggungjawaban yang mutlak.
"Putusan yang sangat tidak berdasar hukum, padahal sudah ada putusan MA yang menyatakan ada pidana, tapi justru majelis hakim PN Tanjungkarang berani menyatakan bahwa tidak ada perbuatan hukum dan kerugian tidak diikutsertakan pada dinas terkait," kata dia.
"Kecuali mereka dapat membuktikan bahwa pencemaran itu disebabkan oleh bencana alam. Pada intinya banding ini, kami sangat meyakini bahwa banding tersebut nantinya akan dapat dipercaya dan ditangani oleh hakim agung yang dapat dipercaya," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara perdata antara petani kerapu dan PT Pelindo Panjang telah memutus menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Para petani kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung telah meminta perusahaan agar mengganti kerugian sebesar Rp500 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu milik petani yang berada di sekitar Pulau Tegal.
Seiring dengan berjalannya waktu, upaya hukum mulai dari tindak pidana, mediasi, hingga gugatan dilayangkan, belum ada upaya penggantian terhadap kerugian yang diderita para petani kerapu tersebut.
Baca juga: Mahfud janji akan hapuskan kredit macet petani dan nelayan
Baca juga: BMKG minta nelayan waspada gelombang tinggi empat meter di Samudra Hindia
Baca juga: Petani dan nelayan perkuat Lampung sebagai lumbung pangan
Berita Terkait
Stafsus Presiden tanggapi gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi
Senin, 7 Oktober 2024 12:49 Wib
PN Bandung kabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 11:07 Wib
Praktisi hukum akan dampingi masyarakat yang ajukan gugatan ganti rugi terhadap PLN
Jumat, 7 Juni 2024 13:56 Wib
TPN sebut telah siap ajukan gugatan PHPU ke MK
Rabu, 20 Maret 2024 20:52 Wib
Gugatan praperadilan Siskaeee atas kasus film porno ditolak
Selasa, 27 Februari 2024 16:40 Wib
Mahfud ingatkan PTUN tak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 5:49 Wib
Mantan Ketua KPK cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:38 Wib
PN Jakarta Selatan benarkan Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan
Selasa, 23 Januari 2024 15:39 Wib