Polres Lampung Tengah razia 49 kendaraan knalpot brong

id knalpot brong

Polres Lampung Tengah razia 49 kendaraan knalpot brong

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memberikan pemahaman kepada salah satu pelajar yang terjaring razia menggunakan knalpot brong. ANTARA/Humas Polres Lampung Tengah

Knalpot brongnya kami sita, dan para pelajar harus didampingi orangtua untuk bisa ambil motor tersebut disertai surat pernyataan.
Lampung Tengah (ANTARA) - Polres Lampung Tengah melakukan penindakan berupa razia terhadap pengendara sepeda motor berknalpot brong di sejumlah ruas jalan kabupaten setempat, hasilnya sebanyak 49 unit sepeda motor terjaring razia tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, rata-rata yang terjaring razia adalah para pelajar yang hendak berangkat sekolah. Pemilik dan kendaraan berknalpot brong tersebut diminta untuk mengganti dengan knalpot standar di kantor polisi.

"Kebanyakan motor brong yang kami dapatkan dari pelajar yang bahkan belum punya SIM. Ini yang terjaring razia kami amankan dan kami minta untuk mengganti knalpot brong itu dengan knalpot standar," kata Andika, di Lampung Tengah, Jumat.

Kapolres menjelaskan, dasar hukum penindakan knalpot brong ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

"Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi udara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antarpengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antarkelompok masyarakat," katanya lagi. 

Sepeda motor yang disita dalam razia bisa diambil kembali, dengan syarat harus mengganti knalpot brong menjadi standar di kantor polisi serta menunjukkan bukti kepemilikan lengkap kendaraan tersebut.

"Knalpot brongnya kami sita, dan para pelajar harus didampingi orangtua untuk bisa ambil motor tersebut disertai surat pernyataan," ujarnya pula. 

AKBP Andik menuturkan, razia ini merupakan instruksi Kapolri yang diteruskan ke semua jajaran Polri. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan razia di lingkup internal yakni kendaraan pribadi personel polres itu sendiri.

"Sebelum ini, kami sudah razia motor anggota polisi. Jangan sampai mereka menjadi contoh buruk di masyarakat," katanya pula.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya melalui Sat Lantas dan Binmas akan berikan sosialisasi ke pelajar dan masyarakat agar ke depannya tidak memasang knalpot brong karena hal ini akan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Tak sedikit juga bermula dari knalpot brong bisa berujung tindakan membahayakan dan atau tindak pidana," katanya lagi.
Baca juga: Jasa Raharja dukung upaya Korlantas Polri tertibkan knalpot brong
Baca juga: Polres Lampung Selatan tindak 105 pengguna knalpot brong