Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Lantas jajaran Polres Lampung Selatan, menindak sebanyak 105 pengguna knalpot brong atau tidak standar dalam kegiatan razia selama bulan Januari 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Rabu, mengatakan kendaraan yang terjaring razia tersebut kemudian diberikan surat tilang dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Ia mengatakan kegiatan razia tersebut untuk meneruskan amanat saat deklarasi Kamseltibcar Lantas Zero Kanlpot Brong, dan berhasil menindak pelanggar, dengan barang bukti berupa 60 unit kendaraan yang berknalpot tidak standar.
Kapolres Lampung Selatan juga mengatakan ada dasar hukum penindakan knalpot brong yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
"Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat," katanya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut langsung dilakukan pemusnahan kanlpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda yang disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Yusriandi menjelaskan pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial termasuk juga turun ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian terkait sosialisasi larangan kenalpot brong.
Deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar Polres Lampung Selatan tersebut dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin kamseltibcarlantas, dengan turut mengudang siswa yakni perwakilan dari SMA Kebangsaan, lalu komunitas pencinta motor di Lampung Selatan.