Berita hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong

id KPK,Bandung Smart City,Polri,Knalpot brong,Pilkada

Berita hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong

KPK hadirkan empat tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa menarik yang berkaitan dengan penegakan hukum dan undang-undang terjadi di sepanjang Kamis (26/9).

Dari mulai penangkapan tersangka Bandung Smart City hingga knalpot brong saat kampanye Pilkada 2024.

Berikut ragam berita hukum yang telah dirangkum ANTARA.

1. KPK tahan empat tersangka korupsi CCTV Bandung Smart City
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca di sini

2. Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi
Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis.
Baca di sini

3. Propam Polri beri asistensi penanganan kasus penemuan tujuh jasad
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menyatakan telah memberikan asistensi kepada Propam Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan kasus penemuan tujuh jasad mengambang di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).

"Prinsipnya kami memberikan asistensi bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Indonesia Police Watch (IPW), supaya terbuka, transparan, dan objektif," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim di Jakarta, Kamis.
Baca di sini

4. TNI ungkap modus baru pengedar narkoba gunakan drone
Jakarta (ANTARA) - Komandan Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawwai Brigadir Jenderal TNI Luqman Arief mengungkapkan modus baru pengedar narkoba, yakni menggunakan drone untuk mengintai jalan tikus, hingga mengirim narkoba.

“Mereka menggunakan drone untuk mengintai jalan-jalan tikus yang ada di wilayah, sehingga mereka (pengedar) aman selama akan melintas,” ujar Luqman dalam pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.

Baca di sini


5. Kapolri minta Korlantas antisipasi knalpot brong saat kampanye pilkada
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Kapolri mengatakan antisipasi itu harus dilakukan karena ada fenomena penggunaan knalpot brong pada Pemilu 2024 sehingga ada kecenderungan akan kembali muncul pada masa kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Baca di sini

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong