Hakim vonis 10 tahun penjara mantan Dirut Bank Jambi

id Jambi,sidang vonis el hacon 10 tahun penjara

Hakim vonis 10 tahun penjara mantan Dirut Bank Jambi

Terdakwa Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.(ANTARA.Nanang Mairiadi)

Terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta serta uang Rp7,5 miliar atau hukuman enam tahun penjara

Jambi (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta serta uang Rp7,5 miliar atau hukuman enam tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Ronald Salnofri di Jambi, Kamis menyatakan perbuatan El Halcon telah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) kepada PT SNP untuk investasi Bank Jambi yang merugikan negara Rp310 miliar.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusanmya hakim menjatuhkan pidana penjara terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,5 miliar atau pidana penjara enam tahun.

Dalam perkara itu terdakwa Yunsak El Halcon terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Hakim juga mengatakan fakta persidangan terungkap dalam pembelian tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun nyatanya beberapa tahap sehingga terjadi macet karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya negara mengalami kerugian, dan harta Yunsak El Hacon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi. Kemudian pencarian tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Terdakwa El Hacon tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat bank bertransaksi.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa yairu tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa yaitu  terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Sedangkan Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi, satu dari tiga terdakwa korupsi gagal bayar surat hutang jangka menegah (Medium Term Notes/MTN) di Bank Jambi divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Terdakwa Andri juga divonis denda Rp800 juta dan membayar uang pengganti Rp5,8 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jakim Ronald Safroni.

Dalam kasus ini ini Andri selaku Pjs Direktur PT MNC Sekuritas bertindak sebagai agen Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi," kata hakim.