Jaksa tuntut enam tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa kasus TPPO

id Sidamg tppo, tppo, sidang pembelaan tppo, sidang tuntutan tppo

Jaksa tuntut enam tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa kasus TPPO

Sidang lanjutan pembelaan dalam perkara TPPO yang dilaksanakan secara tertutup. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bandarlampung Eka Septiana Sari menuntut terdakwa Ayu Susilawati dalam dugaan perkara TPPO agar dihukum selama enam tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta.

Jaksa dalam perkara tersebut, telah menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU No21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta pasal 83 jo 76 F UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ayu Susilawati mengajukan pembelaannya kepada majelis hakim secara tertulis melalui penasihat hukum Lukman Sonata Ginting .

Dalam pembelaannya, penasihat hukum Lukman Ginting menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh jaksa terkesan terlalu memaksakan dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) UU No21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta pasal 83 jo 76 F UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menurut kami jaksa dalam perkara ini telah salah dan keliru dalam menerapkan pasal yang terdapat dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa, karena di dalam UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidaklah terdapat Pasal 83 maupun Pasal 76 F tentang perdagangan anak di bawah umur yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Adapun pasal tentang perdagangan anak di bawah umur yang dimaksud dalam pasal 83 ataupun 76 F terdapat dalam UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Masih dalam pembelaannya, menurut dia, pasal yang telah diterapkan oleh jaksa tidak benar bahwa terdakwa sebagai pelaku telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

"Jika kaitkan dengan perkara ini, terdakwa tidak dapat kita simpulkan sebagai pelaku atas unsur tersebut karena terdakwa sendiri dalam kasus tersebut tidak pernah melakukan proses itu," kata dia.

Dalam surat pembelaan tersebut, pihaknya juga membantah atas tuduhan yang telah dituduhkan oleh jaksa melalui surat dakwaan. Menurut dia, masih dalam pembelaannya, terdakwa awalnya hanya membantu DE selaku korban dan saksi Ayu Restiana dalam mencarikan pinjaman uang untuk membeli handphone.

Dalam perkara tersebut, menurut dia, terdakwa tidak pernah menikmati ataupun mendapatkan imbalan atas hasil dari melayani tamu yang dilakukan oleh korban.

"Terdakwa tidak pernah mencarikan tamu untuk korban, justru terdakwa pernah diajari oleh korban untuk mendownload aplikasi Michat di ponsel terdakwa dan mencari tamu dengan memakai nama korban. Namun setelah korban pergi, terdakwa langsung menghapus aplikasi tersebut dan terdakwa juga tidak pernah menerima imbalan," kata dia lagi.

Ia meminta kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan putusan mendatang melalui pembelaan tersebut. Ia juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa serta memulihkan hak-hak atas terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

​​​​​​​"Dengan ini kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan dan permohonan kami dengan sebijaksana mungkin. Apabila Bapak ketua majelis hakim berpendapat lain, kami mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.