DJPB Lampung sebut penerimaan perpajakan diproyeksikan di atas 90 persen

id Penerimaan perpajakan, proyeksi akhir tahun, djpb Lampung

DJPB Lampung sebut penerimaan perpajakan diproyeksikan di atas 90 persen

Arsip-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa penerimaan perpajakan di daerahnya diproyeksikan mencapai di atas 90 persen di akhir 2023.
 
"Pada akhir 2023 ini, penerimaan perpajakan diproyeksikan di atas 90 persen dari target, sebab pendapatan kepabeanan dan cukai telah melebihi target walau dipengaruhi ketidakpastian global yang sempat terjadi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan  pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di wilayahnya pun telah mencapai 130,89 persen dari target.

"Penerimaan pajak tanpa cukai dalam negeri diproyeksikan terus meningkat secara bulanan, dengan proyeksi ketercapaian mencapai Rp7.724 miliar atau sekitar 110,93 persen," katanya.

Dia mengatakan pendapatan kepabeanan dan cukai telah melebihi target di mana telah mencapai Rp886,23 miliar atau 115,94 persen.

"Walaupun di akhir 2023 peningkatan penerimaan kepabeanan akan dapat melandai akibat dibayangi konflik geopolitik dan harga CPO yang masih rendah tapi tetap optimis dapat terus meningkat," ucapnya.

Menurut dia,  pendapatan negara bukan pajak diproyeksikan meningkat sebesar Rp1.260 miliar atau bila dilihat persentasenya sekitar 130,89 persen dari target.

"Dengan hal ini jadi penerimaan perpajakan diproyeksikan bisa di atas 90 persen pada akhir tahun ini," tambahnya.

Penerimaan kepabeanan dan cukai sampai 30 November 2023 sebesar Rp883 miliar atau mencapai 777,79 persen dari target.

Realisasi bea masuk sebesar Rp385,11 miliar, sedangkan realisasi cukai Rp2,68 miliar, hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian denda administrasi cukai sesuai penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022.

Bea keluar terealisasi sebesar Rp495,72 miliar akibat harga CPO yang termoderasi di pasar global, sedangkan untuk PNBP realisasinya Rp1,24 triliun.