Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di kota ini sebanyak 20.160.
"Jadi untuk kebutuhan KPPS itu sebanyak 20.160 orang, dengan rincian tujuh petugas di setiap TPS yang berjumlah 2.880 titik se-Kota Bandarlampung,” kata Anggota KPU Kota Bandarlampung Hamami, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa KPU telah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mensosialisasikan pendaftaran KPPS kepada masyarakat dari sekarang, hal ini untuk mengantisipasi minimnya pendaftar saat pendaftaran KPPS dibuka pada awal Januari 2024.
"Artinya PPK dan PPS sudah harus woro-woro ke masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk merekrut KPPS. Kenapa harus dimulai dari sekarang? Karena khawatirnya di bulan Januari 2024 nanti proses rekrutmen berjalan masih kekurangan orang,” kata dia.
Pembentukan dan tata kerja badan adhoc Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dimana Pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu atau pemilihan, dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
"Selain KPPS, KPU juga akan merekrut keamanan dan ketertiban sebanyak 5.760 orang dengan asumsi dua orang per TPS. Jadi total kebutuhan KPPS dan keamanan dan ketertiban untuk di TPS sebanyak 25.920," kata dia.
Hamami juga mengatakan bahwa dalam perekrutan KPPS dan keamanan dan ketertiban di TPS terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat.
“Syarat utamanya ada surat keterangan sehat, ijazah SMA atau minimal bisa baca, tulis, hitung
(calistung) lalu umurnya 17-50 tahun,” kata dia.