Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) ganda akan otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) apabila tidak memilih salah satu partai politik (parpol) hingga penyampaian verifikasi administrasi pertama.
"Kami sudah dapat laporan bahwa ada sejumlah bakal caleg ganda baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi," kata Anggota Bawaslu Lampung Suheri, di Bandarlampung, Rabu.
Ia pun mengimbau kepada bakal caleg ganda agar memperbaikinya dan menentukan partai politik mana yang mereka pilih pada masa perbaikan verifikasi administrasi (vermin).
"Temuan tim kami kegandaan bakal caleg ada yang satu tingkatan di kabupaten dan kota maupun beda tingkatan di provinsi. Jadi nanti pada proses perbaikan mereka harus memilih salah satu kalau tidak maka akan TMS," kata dia lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, vermin pada tahap pertama difokuskan kegandaan bakal caleg parpol atau daerah pemilihan (dapil)
"Nanti setelah hasil vermin setiap kegandaan yang ada, akan dilakukan klarifikasi terhadap partai yang diusung," kata dia pula.
Ia mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi kepada bakal caleg ganda tersebut, partai politik harus mengajukan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah memilih satu partai dan dapil.
"Nah, untuk partai yang tidak dipilih, nanti bisa mengajukan pengganti di masa perbaikan, karena hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu. Untuk perbaikan tetap dilakukan hingga akhir pencermatan pada 3 Oktober 2023 mendatang," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung temukan ASN daftar sebagai bakal caleg
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung minta warga ikut awasi bakal caleg berstatus ASN
Bawaslu Lampung: Bakal caleg ganda akan TMS bila tak pilih salah satu parpol
Kami sudah dapat laporan ada sejumlah bakal caleg ganda baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi.