Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.
JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.
Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.
"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Berita Terkait
Kualifikasi Piala Asia U-17 Grup G: Indonesia lolos ke putaran final
Senin, 28 Oktober 2024 9:19 Wib
Film "Kang Mak From Pee Mak" cetak box office raih 3 juta lebih penonton di hari ke-14
Kamis, 29 Agustus 2024 21:06 Wib
Relawan Prabowo-Gibran siapkan lagu "Kamu Gemoy"
Jumat, 29 Desember 2023 21:23 Wib
Jaksa tolak nota pembelaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate
Jumat, 3 November 2023 12:24 Wib
Spanyol lolos fase Grup G
Selasa, 29 Agustus 2023 5:51 Wib
Joko Widodo gaet investasi 11,5 miliar dolar AS dari industri kaca China
Jumat, 28 Juli 2023 19:22 Wib
Keberatan Johnny G Plate ditolak majelis hakim
Selasa, 18 Juli 2023 12:46 Wib
Polisi kerahkan tim ke Blok G Pasar Tanah Abang guna berantas sarang preman
Jumat, 7 Juli 2023 19:59 Wib