Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung menangkap empat orang terduga pelaku dalam bayi lobster (benur).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan saat berada di perairan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
"Ketiganya melakukan tindak pidana perikanan berupa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perijinan," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan tiga dari empat para tersangka tersebut di antaranya Jaya Wardana, Mustaqim, dan JF. Mereka diamankan pada tanggaln21 Agustus 2023 lalu.
Berjalan nya penyelidikan, lanjut dia, untuk satu tersangka lainnya telah dipulangkan lantaran tidak terbukti dalam perkara benur
"Tiga orang pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan diduga sebagai pelakunya. Untuk satu orang kita pulangkan," kata dia.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 18 September 2023.
Para tersangka tersebut, diduga telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dalam perkara tersebut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberitahukan pihak kepolisian jika ada yang melakukan pelanggaran jual beli Benur secara ilegal.
"Segera lapor kepada kepolisian jika masyarakat mengetahui ada yang melakukan pelanggaran dalam hal benur secara ilegal," katanya.
Berita Terkait
Wali Nagari: 11 korban meninggal akibat longsor tambang emas
Sabtu, 28 September 2024 5:37 Wib
Polda Lampung periksa enam saksi usut kebakaran gudang BBM di Lamsel
Rabu, 25 September 2024 18:50 Wib
Petugas berhasil padamkan kebakaran gudang BBM ilegal di Hajimena, Natar
Jumat, 20 September 2024 20:42 Wib
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal
Kamis, 12 September 2024 18:03 Wib
Januari-Agustus, 116 kapal penangkap ikan ilegal ditangkap KKP
Rabu, 4 September 2024 5:39 Wib
Polda Lampung bongkar kasus jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar
Rabu, 7 Agustus 2024 13:37 Wib
OJK telah blokir total 9.889 entitas ilegal selama 2017-2024
Senin, 5 Agustus 2024 21:36 Wib
Sumsel bentuk satgas pencegahan pengeboran minyak secara ilegal
Senin, 22 Juli 2024 20:56 Wib