Banten gagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal

id Penyelundupan rokok ilegal, lanal banten, penyelundupan di Pelabuhan Merak

Banten gagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal

Rilis ungkap kasus penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Susmiatun Hayati)

Serang (ANTARA) -
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten kembali menggagalkan upaya penyelundupan 6,9 juta rokok ilegal asal Jawa Timur yang akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.
 
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangannya di Serang, Rabu mengatakan sedikitnya ada sebanyak 6.976.000 batang rokok merek Coffee Origin Stik yang diamankan yang dimuat ke dalam kendaraan kontainer boks berisi 436 dus rokok.
 
Arif menjelaskan pada Selasa (10/12), tepatnya pukul 22.00 WIB jutaan batang rokok diamankan petugas lantaran dipasangi pita cukai dan keterangan produk rokok yang tidak sesuai.
 
Di mana pada kemasan rokok berisi 20 batang rokok itu hanya ditempeli pita cukai isi 12 batang dengan keterangan label produk sigaret kretek tangan (SKT), padahal rokok tersebut merupakan produk sigaret kretek mesin (SKM).
  
"Saat dilakukan pengecekan oleh Tim F1QR Lanal Banten, kendaraan tronton tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak ditemukan sopir dan kenek di lokasi karena sudah melarikan diri," ujar Arif di Mako Lanal Banten.
 
Petugas akhirnya membongkar gembok kargo muatan dengan menggunakan palu dan diketahui bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai. Kemudian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kendaraan dan barang bukti rokok langsung diamankan ke Mako Lanal Banten, kata dia.
 
Adapun jika ditotal, rokok ilegal yang diamankan Lanal Banten nilai nya mencapai Rp9,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat pita cukai yang tidak sesuai mencapai Rp5,2 miliar.

Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut Lanal Banten mengaku akan melimpahkan hasil penangkapan tersebut ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti.
 
Menanggapi hal itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak Charles Stiven mengatakan untuk menindaklanjuti perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai wilayah setempat.
 
Mengingat berdasarkan Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, pelaku yang diduga melanggar Pasal 55 Huru C dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang harusnya dibayarkan.