Rupbasan Bandarlampung terima penitipan barang bukti 5 ton batu bara dari kejaksaan

id Rupbasan bandarlampung, batu bara ilegal, penitilan barang bukti batu bara, batu bara

Rupbasan Bandarlampung terima penitipan barang bukti 5 ton batu bara dari kejaksaan

Barang bukti batu bara yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menerima penitipan barang berupa lima ton yang merupakan barang titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam perkara pertambangan batu bara ilegal.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan), Zulkarnain mengatakan, penitipan barang bukti batu bara dari Kejari Bandarlampung tersebut berdasarkan surat berita acara serah terima benda sitaan dan barang rampasan negara, NoW9. PAS.17.PK.02.02.01-209 Tahun 2024 Tanggal 06 Desember 2024 dan berita acara penelitian Basan Baran NoW9.PAS17.PK.02.02.01-207 Tanggal 06 Desember 2024

"Setelah meneliti syarat-syarat telah terpenuhi dan Rupbasan menerima penitipan barang barang bukti batu bara pada perkara dalam Pasal 55 Undang-undang RI No22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan selain menerima barang bukti batu bara, pihaknya juga menerima barang bukti berupa dua unit mobil yang juga titipan dari Kejari Bandarlampung dalam perkara lakalantas dalam Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-undang No22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJR).

Barang bukti dua unit mobil tersebut, lanjut dia, yakni satu unit mobil Grand Max Pick Up dengan nomor polisi BE 8782 PJ dan satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BE 8654 BJ.

"Untuk barang bukti dua unit mobil berdasarkan surat berita acara serah terima benda sitaan dan barang rampasan Negara NoW9. PAS.17.PK.02.02.01-212 Tahun 2024 Tanggal 06 Desember 2024 dan berita acara penelitian Basan Baran NoW9.PAS17.PK.02.02.01-210 Tanggal 06 Desember 2024. Setelah meneliti syarat-syarat, barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Kelas I Bandarlampung," katanya.