Samarinda (ANTARA) - Harga tandan buah segar (TBS) yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 1-15 September 2023 mengalami kenaikan 2,55 persen, dari Rp2.166,29 per kg menjadi Rp2.221,48 per kg.
"Pada periode 16-31 Agustus 2023 harga TBS dari pohon umur 10 tahun ke atas di Kaltim sebesar Rp2.166,29 per kilogram (kg), namun pada 1-15 September mengalami kenaikan sebesar Rp55,20 per kg," kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat.
Harga sebesar ini merupakan hasil keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kaltim yang terdiri dari lintas sektor, yakni harga yang berlaku di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit.
Muzakkir yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini melanjutkan, harga sebesar Rp2.221,48 ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik.Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak masyarakat pekebun sawit rakyat untuk bermitra, harapannya adalah agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak.
Penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor karena untuk memberikan perlindungan ke pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan di Kaltim.
Kenaikan harga TBS terjadi akibat naiknya harga crude palm oil (CPO) dari Rp10.539,78 per kg pada 16-31 Agustus, menjadi Rp10.678,44 per kg, kemudian harga kernel dari Rp4.464,74 per kg menjadi Rp4.718,30 per kg.
Muzakkir merinci harga TBS per kg dalam periode 1-15 September per umur panen, yakni TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun naik menjadi Rp1.910,83, umur 4 tahun menjadi Rp2.042,20, umur 5 tahun naik menjadi Rp2.050,66.
"Untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 6 tahun ditetapkan seharga Rp2.071,79 per kg, umur 7 tahun naik menjadi Rp2.083,66, umur 8 tahun menjadi Rp2.099,78, dan yang dipanen dari pohon umur 9 tahun ditetapkan naik menjadi Rp2.140,88 per kg," ujar Muzakkir.