Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Maudin mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan barang bukti mobil tersebut saat pelimpahan berkas dan barang bukti oleh penyidik Polresta Bandarlampung.
"Sudah kita tanyakan, cuma penyidik mengatakan bahwa barang bukti sedang dicari. Pihak Polresta Bandarlampung juga melampirkan surat daftar pencarian barang bukti," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan untuk perkara tersebut kini telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mempertanyakan barang bukti tersebut kepada penyidik kepolisian.
"Tetap kita tanyakan, karena polisi sudah melampirkan surat pencarian barang bukti itu," kata dia.
Terkait korban penggelapan susu yang mengatakan bahwa barang bukti tersebut ada di Bank Artha Kedaton, Telukbetung, Bandarlampung, tambah dia, hal tersebut merupakan ranah penyidik.
"Itu ranah penyidik kepolisian, tapi kami terimakasih atas informasi nya. Apapun dasarnya barang bukti itu berada di Bank Arta Kedaton, bagaimana pun juga harus dijadikan dulu sebagai barang bukti tindak kejahatan untuk ditunjukkan dalam persidangan," katanya.
Korban penggelapan susu, Ibrahim Aji membenarkan, bahwa barang bukti tersebut berada di Bank Artha Kedaton. Barang bukti tersebut, kata dia, telah diambil oleh pihak Bank Artha Kedaton sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Awalnya saya pertanyakan ke penyidik katanya barang bukti ada di Pulau Jawa, tapi saya selidiki ternyata barang buktinya ada di Bank Artha Kedaton. Saya ada bukti foto-foto nya," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ia menambahkan barang bukti tersebut telah diambil dari Polresta Bandarlampung oleh pihak Bank Artha Kedaton melalui seseorang bernama Qodri. "Yang saya tahu diambil oleh Pak Qodri dan sempat ditaruh di halaman rumahnya," katanya.
Pihak Bank Artha Kedaton, Bandarlampung terkait barang bukti tersebut belum bisa dikonfirmasi baik melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh seseorang bernama Irwan selaku pimpinan di Bank Artha Kedaton maupun mendatangi secara langsung Kantor Bank Artha Kedaton tersebut.
Sebelumnya, perkara penggelapan susu formula bayi dengan nilai sebesar Rp282 juta tersebut telah masuk ranah persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara penggelapan susu milik CV Trias Global Trans tersebut melibatkan seorang terdakwa bernama Susilo yang juga merupakan seorang supir sekaligus pemilik mobil colt diesel.
Jaksa Kejari Bandarlampung, Novita dalam perkara tersebut telah mendakwa terdakwa Susilo dengan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP.
Peristiwa itu sendiri bermula pada tanggal 7 Mei 2024 di PT Tigaraksa Satria Jalan Tembesu, Campang Raya, Sukabumi Bandarlampung. Saat itu terdakwa mengangkut barang berupa permen sebanyak 59 karton, susu 328 karton, kue kering 17 karton, dan mie rames enam karton dengan nilai keseluruhan sebesar Rp282 juta.
Terdakwa bekerjasama dengan CV Trias Global Trans milik yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Terdakwa bergabung dengan perusahaan tersebut sejak tanggal 17 April 2024 sesuai dengan surat perjanjian kerjasama.
Adapun prosedur kerja sama antara CV Trias Global Trans dengan terdakwa yang memiliki kendaraan colt diesel BE 9017 WD dengan cara membantu operasional pengangkutan dengan kesepakatan pembayaran diawal untuk uang jalan dan setelah barang diantar maka terdakwa akan mendapat upah pembayaran dari CV Trias Global Trans.