Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Bengkulu terima sertifikat paten sederhana

id Kemenkumham Bengkulu,Bengkulu,Kota Bengkulu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Bengkulu terima sertifikat paten sederhana

Foto bersama peserta Kemenkumham dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. ANTARA/Anggi Mayasari

Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk dapat mendaftar layanan merk, hak paten, indikasi geografis, desain Industri, pada stand konsultasi yang ada di Taman Budaya Bengkulu, sebutnya
Kota Bengkulu (ANTARA) - Lapas Kelas II A Curup menerima sertifikat paten sederhana berjudul "Peralatan Kompor Berbahan Bakar Oli Bekas yang Ramah Lingkungan" pada pembukaan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Bengkulu Tahun 2023 dengan tema “Festival Semarak Berkreasi”.

Sertifikat paten tersebut diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM Milton Hasibuan,  dan Plt Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar serta inventor Kalapas Kelas IIA Curup Bambang, Pegawai Lapas Kelas IIA Curup dan warga binaan pemasyarakatan.
 
"Patut dibanggakan sertifikat paten sederhana ini merupakan yang pertama di Indonesia yang berasal dari lembaga pemasyarakatan," kata Staf Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM Milton Hasibuan, di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Pada kegiatan tersebut dibuka dengan sosialisasi edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kemudian penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Bengkulu, di antaranya yaitu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
 
Selain sosialisasi dalam kegiatan Festival Semarak Berkreasi juga digelar pameran produk pemasyarakatan di halaman Gedung Taman Budaya Bengkulu, yang sudah terdaftar sertifikat paten.Hermansyah menjelaskan dalam kegiatan tersebut juga ada anjungan atau stand layanan konsultasi terkait dengan kekayaan intelektual dan juga stand layanan administrasi hukum umum.

Kegiatan Festival Semarak Berkreasi Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) akan digelar selama tiga hari ke depan hingga 23 Juni 2023.

"Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk dapat mendaftar layanan merk, hak paten, indikasi geografis, desain Industri, pada stand konsultasi yang ada di Taman Budaya Bengkulu," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi terkait adanya kegiatan Festival Semarak Berkreasi Mobile Intelectual Property Clinic (MIC), di Gedung Taman Budaya Provinsi Bengkulu.

Kemudian, terkait dengan HKI, Gubernur Bengkulu juga meminta seluruh OPD terkait untuk dapat mengkoordinir seluruh kabupaten/kota untuk memastikan semua hasil karya kekayaan intelektual, agar dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.

"Itu harus kita daftarkan, misalnya seperti Dol Bengkulu, tarian Tabot dan sebagainya. Jadi hak kekayaan intelektual yang sifatnya komunal ini kita rangkul melalui peran pemerintah daerah. Karena kalau masyarakat sendiri kan mungkin terbatas," terang dia.

Kanwil Kemenkumham Bengkulu saat ini sudah membuat klinik intelektual mobile, sehingga bisa didaftarkan kapan saja dan dimana saja dengan pertimbangan persyaratannya cukup.