Pengaturan penutupan usaha saat Ramadhan oleh pemkab dan pemkot

id Aturan penutupan tempat usaha, Pemprov Lampung, wagub Lampung, Ramadhan 2023

Pengaturan penutupan usaha saat Ramadhan oleh pemkab dan pemkot

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mengatakan pengaturan penutupan tempat usaha selama Ramadhan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu.

"Penutupan tempat usaha selama Ramadhan sebenarnya menjadi wewenang kabupaten dan kota. Setelah berkoordinasi beberapa waktu lalu memang mereka membuat kesepakatan yang berbeda-beda ada yang tutup juga ada yang tidak," ujar dia di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengharapkan bahwa meski ada penerapan aturan yang berbeda-beda, hal tersebut tidak mengganggu serta merugikan masyarakat.

"Memang berbeda-beda aturannya setiap kabupaten, seperti Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu tidak melaksanakan penutupan, tapi prinsipnya kita tetap saling menghargai dan membuat semua seimbang," katanya.

Dia mengatakan Provinsi Lampung tidak hanya dihuni oleh masyarakat beragama Muslim, namun berbagai agama sehingga harus bisa juga memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

"Jadi kita jaga agar seimbang yang Muslim tetap berpuasa, tetapi bukan berarti aktivitas ekonomi berhenti, namun semua harus tetap berjalan hanya memang harus saling menghormati dan saling menjaga saja," ujarnya.

Bila ada kebijakan atau aturan lanjutan, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat.

"Diharapkan masyarakat dapat terus menjaga toleransi serta tetap menjalankan aktivitasnya dengan baik selama Ramadhan," katanya.