Semarang (ANTARA) - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis, mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Berita Terkait
Polri sebut penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 19:14 Wib
Pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri diusut Polri bersama CEO KBA News
Selasa, 13 Februari 2024 11:51 Wib
Polri sebut 100 tahanan Rutan Bareskrim ikut mencoblos pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 5:45 Wib
Polri: Informasi ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 hoaks
Minggu, 11 Februari 2024 22:55 Wib
Polda Jambi olah TKP perusakan kantor gubernur
Kamis, 25 Januari 2024 5:35 Wib
Kombes Ade Ary jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
Selasa, 16 Januari 2024 18:03 Wib
Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 14:09 Wib
Divisi Humas luruskan informasi pernyataan Kapolri terkait kepemimpinan
Jumat, 12 Januari 2024 22:35 Wib