Semarang (ANTARA) - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis, mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Berita Terkait
Anggota Polres Lanny Jaya dievakuasi ke RS Bhayangkara
Jumat, 13 Desember 2024 6:43 Wib
Kemenhan dan ANTARA perkuat kolaborasi informasi pertahanan
Rabu, 4 Desember 2024 15:21 Wib
Kakak-adik diperkosa, polisi periksa 20 saksi
Jumat, 1 November 2024 10:46 Wib
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 149.400 benih lobster
Jumat, 11 Oktober 2024 15:59 Wib
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga meninggal dunia setelah dirawat akibat kecelakaan
Senin, 7 Oktober 2024 12:39 Wib
Mobil Kapolres Boyolali kecelakaan di tol Batang, dua tewas
Selasa, 1 Oktober 2024 11:13 Wib
Polisi tindak lanjuti dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip
Jumat, 30 Agustus 2024 19:47 Wib
Polisi tetapkan tersangka baru pembakaran rumah wartawan di Karo
Kamis, 11 Juli 2024 13:14 Wib