Polisi berhasil ungkap kasus perdagangan orang di Pesisir Barat

id perdagangan orang,pesisir barat,polisi

Polisi berhasil ungkap kasus perdagangan orang di Pesisir Barat

Ilustrasi perdagangan orang (ANTARA/HO)

Pesisir Barat (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana perdagangan orang di Hotel Atlantik Pekon (Desa) Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu lalu.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku, satu pelaku inisial N (24) berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan," kata  Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Riki Nopariansyah, di Krui Jumat (03/03/2023).

Berawal dari informasi, bahwa terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp.

"Awalnya tim melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalui whatsapp, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif variasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500 ribu setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput si P kemudian di anter ke Hotel Atlantik setelah itu langsung bergerak ke Hotel Atlantik," kata dia.

Kemudian kata dia, tim langsung mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P, dan dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.

Dia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria.

"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu saksi inisial P dan sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022  tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.