Karomani: Yang lain mahal, ibu dosen jadi 100 saja

id Sidang suap karomani, sidang suap unila, sidang karomani

Karomani: Yang lain mahal, ibu dosen jadi 100 saja

Saksi Evi Kurniawati saat menjadi saksi sidang suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Evi Kurniawati mengaku mendapat fasilitas yang berbeda dari yang lain dalam memasukkan anaknya agar bisa masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

"Karena saya dengar-dengar sesama dosen, kalau anak dosen itu dapat fasilitas kelulusan 20 persen. Di Universitas Indonesia (UI) juga begitu," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, dirinya juga mengaku bahwa fasilitas yang ia dapatkan tersebut berupa jumlah penyetoran uang infak yang berbeda dari yang lainnya.

"Saat diminta setor Rp100 juta saya nego Rp20 juta. Cuma Karomani mengatakan bahwa yang lain mahal, karena ibu dosen jadi 100 aja," kata dia.

Uang sejumlah Rp100 juta itu pun kemudian ia setorkan lantaran anaknya telah lulus ujian dan bisa masuk di fakultas kedokteran. Uang tersebut ia setorkan ke Budi Sutomo atas perintah terdakwa Karomani.

"Saya setorkan di ruangan Budi. Setelah itu saya konfirmasi ke Karomani bahwa uang sudah saya berikan ke Budi," katanya.

Saksi Evi Kurniawati merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heriyandi, dan M Basri.

Enam saksi lainnya yang hadir dan telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya Ruskandi seorang dokter anak, Drs Tugiyono selaku dosen di Unila, Evi Daryanti selaku PNS Staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Nurihati Br Ginting, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Shinta Agustina, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.