Teddy Minahasa akan jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis

id Teddy Minahasa ,PN Jakarta Barat ,sidang perdana ,kasus narkoba

Teddy Minahasa akan jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis

Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2) mendatang.

Agenda sidang yang akan dijalani yakni pembacaan dakwaan terhadap Teddy dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sidang pembacaan dakwaan itu rencananya akan digelar pada pukul 13.00. Sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dihadirkan selama sidang berlangsung sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.

Berbeda dengan tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan disidangkan pada Rabu (1/2) besok.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Kamis