Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berita Terkait
Korupsi pembangunan IPDN, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara
Rabu, 20 Maret 2024 19:45 Wib
Divonis 4,5 tahun, Dani Alves minta dibebaskan dengan jaminan
Rabu, 20 Maret 2024 10:06 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Pembunuh pasutri pengusaha kolam renang divonis 14 tahun, JPU banding
Selasa, 5 Maret 2024 18:19 Wib
Mantan Rektor Udayana divonis bebas dari dugaan korupsi
Kamis, 22 Februari 2024 13:53 Wib
Quincy Promes divonis enam tahun penjara karena terlibat selundupkan kokain
Kamis, 15 Februari 2024 5:41 Wib
Ketapel guru hingga matanya buta, hakim PN Curup vonis pelaku 13 tahun penjara
Rabu, 17 Januari 2024 17:55 Wib
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:08 Wib