Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berita Terkait
Dua eks Kepala Balai KA divonis berbeda
Senin, 25 November 2024 13:41 Wib
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis denda Rp6 juta
Selasa, 5 November 2024 17:58 Wib
Kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati
Jumat, 27 September 2024 5:07 Wib
Isteri pemotong kelamin suami divonis tiga tahun tiga bulan penjara
Selasa, 6 Agustus 2024 18:37 Wib
Divonis 15 tahun, sopir yang diduga antarkan 12 kilogram sabu ajukan banding
Kamis, 25 Juli 2024 16:28 Wib
Oknum polisi bersama pasangannya divonis empat bulan dalam kasus perzinahan
Senin, 15 Juli 2024 15:18 Wib
SYL divonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 13:22 Wib
PN vonis 14 hari penjara terdakwa penjual miras
Rabu, 3 Juli 2024 21:30 Wib