Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa, Senin.
Di saat yang sama, kuasa hukum Doddy, Adriel tetap meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau "Justice Collaborator" (JC) .
Hingga saat ini, persidangan pembacaan tuntutan masih berlangsung di PN Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara
Berita Terkait
Polisi tangkap tiga pemburu satwa liar dilindungi di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 19:12 Wib
Harimau sumatera mangsa ternak sapi warga di Pesisir Barat
Rabu, 18 Desember 2024 18:45 Wib
Polres Pesibar komitmen berantas penyelundupan BBL ilegal
Selasa, 17 Desember 2024 16:08 Wib
Pj Bupati Lampung Barat serahkan 211 sertifikat PTSL kepada warga
Senin, 16 Desember 2024 22:16 Wib
Kemendagri perpanjang dua bulan masa jabatan Pj Bupati Lampung Barat
Senin, 16 Desember 2024 18:57 Wib
Petugas pasang kandang jebak harimau di Pesisir Barat
Sabtu, 14 Desember 2024 18:14 Wib
Petugas evakuasi harimau sumatera yang masuk perangkap di Lampung Barat
Sabtu, 14 Desember 2024 18:12 Wib
DMC Dompet Dhuafa dan Dompet Dhuafa Jabar bantu evakuasi warga terdampak banjir
Senin, 9 Desember 2024 21:36 Wib