Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa, Senin.
Di saat yang sama, kuasa hukum Doddy, Adriel tetap meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau "Justice Collaborator" (JC) .
Hingga saat ini, persidangan pembacaan tuntutan masih berlangsung di PN Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara
Berita Terkait
DMC Dompet Dhuafa dan Dompet Dhuafa Jabar bantu evakuasi warga terdampak banjir
Senin, 9 Desember 2024 21:36 Wib
Pemilih di Kabupaten Pesisir Barat catat partisipasi tertinggi pada Pilkada Lampung
Jumat, 6 Desember 2024 17:55 Wib
Kawanan gajah liar merusak rumah warga Lampung Barat
Jumat, 6 Desember 2024 17:04 Wib
Pemkab Lambar raih penghargaan kategori Badan Publik Menuju Informatif
Kamis, 5 Desember 2024 20:36 Wib
BPBD Pesisir Barat evakuasi pohon tumbang di tiga titik lokasi
Kamis, 5 Desember 2024 20:27 Wib
Butuh pertolongan medis, Amsiyah harus ditandu ke faskes usai melahirkan
Rabu, 4 Desember 2024 19:09 Wib
BPBD Lampung Barat sebut ada pohon tumbang di empat titik
Rabu, 4 Desember 2024 16:14 Wib
Bunga bangkai raksasa kembali mekar di Kebun Raya Liwa
Rabu, 4 Desember 2024 15:47 Wib