Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, mencatat ada sebanyak 2.641 kasus perceraian yang ditangani pada 2022.
Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Mohammad Ilhamuna, di Lampung Tengah, Kamis mengatakan dari 2.641 kasus, ada 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian diajukan oleh istri dan 614 kasus cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami.
"Jumlah kasus ini cukup banyak dari tahun sebelumnya," kata dia.
Dia melanjutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.492 kasus perceraian telah diputuskan.
"Terinci dari kasus perceraian yang telah diputuskan untuk kasus gugat cerai berjumlah 1.914 kasus, sedangkan untuk cerai talak sebanyak 578 kasus yang telah diputuskan hasilnya oleh pengadilan agama setempat," tambahnya.
Ia menambahkan mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah itu diakibatkan oleh faktor ekonomi. Dimana penggugat atau istri merasa tidak diberi nafkah oleh suaminya.
"Mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri disini karena mereka merasa tidak diberi nafkah oleh suami," katanya.
Berita Terkait
Pengadilan Agama Tanjungkarang terima 955 laporan perceraian hingga Juni 2024
Jumat, 5 Juli 2024 13:32 Wib
Angka perceraian tinggi disebabkan oleh "toxic people"
Minggu, 29 Oktober 2023 6:25 Wib
PA Gunung Sugih telah menangani 2.641 kasus perceraian selama tahun 2022
Kamis, 26 Januari 2023 18:19 Wib
Pengadilan agama fasilitasi napi yang alami sengketa perceraian
Rabu, 25 Januari 2023 20:37 Wib
Beragam risiko bisa timbul akibat perceraian
Selasa, 4 Oktober 2022 22:30 Wib
Jelang sidang cerai, Dedi Mulyadi sampaikan pesan menyayat hati
Senin, 26 September 2022 5:36 Wib
Bupati Purwakarta mohon maaf atas berita viral dirinya
Jumat, 23 September 2022 10:26 Wib
Dedi Mulyadi tunjukkan kebahagiaan bersama anak di tengah isu cerai
Rabu, 21 September 2022 21:15 Wib