Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, mencatat ada sebanyak 2.641 kasus perceraian yang ditangani pada 2022.
Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Mohammad Ilhamuna, di Lampung Tengah, Kamis mengatakan dari 2.641 kasus, ada 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian diajukan oleh istri dan 614 kasus cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami.
"Jumlah kasus ini cukup banyak dari tahun sebelumnya," kata dia.
Dia melanjutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.492 kasus perceraian telah diputuskan.
"Terinci dari kasus perceraian yang telah diputuskan untuk kasus gugat cerai berjumlah 1.914 kasus, sedangkan untuk cerai talak sebanyak 578 kasus yang telah diputuskan hasilnya oleh pengadilan agama setempat," tambahnya.
Ia menambahkan mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah itu diakibatkan oleh faktor ekonomi. Dimana penggugat atau istri merasa tidak diberi nafkah oleh suaminya.
"Mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri disini karena mereka merasa tidak diberi nafkah oleh suami," katanya.