PA Gunung Sugih telah menangani 2.641 kasus perceraian selama tahun 2022

id Kasuscerai

PA Gunung Sugih telah menangani 2.641 kasus perceraian selama tahun 2022

Humas PA Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (26/1). (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Lampung Tengah (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mencatat pada tahun 2022 kasus perceraian di kabupaten tersebut meningkat dan bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Humas PA Gunung Sugih, Mohammad Ilhamuna, di Lampung Tengah, Kamis, mengatakan, sepanjang tahun 2022, PA Gunung Sugih telah menangani 2.641 kasus perceraian di kabupaten tersebut.

Rincianya, sebanyak 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri dan 614 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami. 

"Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung," kata dia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2492 kasus perceraian telah diputuskan yang terdiri dari kasus gugat cerai sebanyak 1914 dan cerai talak sebanyak 578 telah sah diputuskan oleh PA setempat.

Mohammad Ilhamuna menambahkan, mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah diakibatkan oleh faktor ekonomi. Dimana penggugat atau istri merah tidak dinafkahi oleh suaminya.

"Iya mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri itu. Mereka merasa tidak dinafkahi oleh suami," tandasnya.