Lampung Tengah (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mencatat pada tahun 2022 kasus perceraian di kabupaten tersebut meningkat dan bahkan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Humas PA Gunung Sugih, Mohammad Ilhamuna, di Lampung Tengah, Kamis, mengatakan, sepanjang tahun 2022, PA Gunung Sugih telah menangani 2.641 kasus perceraian di kabupaten tersebut.
Rincianya, sebanyak 2.027 kasus gugat cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri dan 614 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami.
"Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung," kata dia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2492 kasus perceraian telah diputuskan yang terdiri dari kasus gugat cerai sebanyak 1914 dan cerai talak sebanyak 578 telah sah diputuskan oleh PA setempat.
Mohammad Ilhamuna menambahkan, mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah diakibatkan oleh faktor ekonomi. Dimana penggugat atau istri merah tidak dinafkahi oleh suaminya.
"Iya mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri itu. Mereka merasa tidak dinafkahi oleh suami," tandasnya.
Berita Terkait
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
PT BSSW, CV BW bagi-bagi sembako ke warga, Camat Labuhanratu sampaikan terima kasih
Rabu, 27 Maret 2024 17:03 Wib