Bandarlampung (ANTARA) - Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung diperiksa terkait hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.
"Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun," kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, selain empat hakim tinggi, ada juga sebanyak dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT yang diperiksa.
Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.
"Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut," kata dia.
Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan lantaran persoalan tersebut telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.
"Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya. Terkait Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Tinggi saya tidak tahu, tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua," katanya.
"Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera, dan IT yang sedang diperiksa," katanya lagi.
Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan bahwa pihaknya diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.
Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.
"Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP," katanya.
Deswita menambahkan sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa.
"Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Disamping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal pengadilan tinggi," katanya.
Berita Terkait
Empat dosen Fakultas Ilmu Komputer IIB Darmajaya lulus VSGA BPPTIK Kemenkominfo
Selasa, 14 Mei 2024 14:45 Wib
Jajaki kerja sama internasional, Rektor IIB Darmajaya kunjungan ke Osaka University
Selasa, 14 Mei 2024 14:44 Wib
Silaturahmi dengan Pemkot Metro, IIB Darmajaya siap jalin kerja sama berbagai bidang
Selasa, 14 Mei 2024 14:44 Wib
Polisi: Mahasiswa STIP meninggal akibat pukulan benda tumpul
Kamis, 9 Mei 2024 6:00 Wib
10.160 peserta UTBK SNBT Ujian di USK
Senin, 6 Mei 2024 9:05 Wib
BMKG keluarkan peringatan gelombang tinggi di sejumlah perairan Indonesia
Senin, 29 April 2024 6:07 Wib
Melalui MSIB, mahasiswa Unila berkontribusi dalam pengembangan tata ruang wilayah Dinas PUPR
Senin, 29 April 2024 5:33 Wib
Unila sosialisasi clearance belanja TIK dukung sistem pemerintahan berbasis elektronik
Senin, 29 April 2024 5:33 Wib