KPK jelaskan kepada Lukas Enembe soal hak tersangka

id LUKAS ENEMBE,KPK,GUBERNUR PAPUA

KPK jelaskan kepada Lukas Enembe soal hak tersangka

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka.

KPK memeriksa Lukas Enembe di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (12/1) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.   

"Kamis (12/1), tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, Lukas Enembe menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit.

Namun, ia mengungkapkan tim penyidik tetap memeriksa Lukas Enembe berdasarkan keterangan dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe "fit to stand trial" sehingga dapat diperiksa.

"Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan," kata Ali.