Korban penipuan komoditas kopi senilai Rp10,36 miliar apresiasi Polda Lampung

id polda lampung, korban penggelapan, penipuan penjualan kopi,rp10,36 miliar

Korban penipuan komoditas kopi senilai Rp10,36 miliar apresiasi Polda Lampung

Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan penjualan komoditas biji kopi dan lada Muhidin, SH (paling kanan) Hery Enmawan, SH (dua dari kanan), dan Rozikin korban penipuan (tiga dari kanan) (ANTARA/HO-Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Para korban penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang berhasil menangkap Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), tersangka penipuan dan penggelapa hasil bumi berupa biji kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram senilai Rp10,36 miliar.

"Kami kuasa hukum korban menyampaikan terima kasih atas kinerja Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, yang telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut," kata Kuasa hukum korban, Muhidin, SH dan Hery Enmawan, SH, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, akibat aksi pelaku ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp10,36 miliar.

Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap seluruh aliran dana penggelapan tersebut, apalagi barang bukti yang berhasil disita aparat penegak hukum nilainya masih lebih rendah dari total nilai penipuan yang dilakukan pelaku.

"Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dalam menangkap pelaku. Kami berharap penyidik dapat menggali lebih dalam agar seluruh aliran dana milik korban bisa terungkap," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi penyidik yang telah menyita harta tersangka yang diduga hasil kejahatannya berupa dua mobil mewah dan dua unit mobil truk, dan buku rekening.

"Kami juga berharap penyidik bisa mendalami dan menelusuri lagi harta kekayaan pelaku dari hasil penipuan dan penggelapannya," tambah Muhidin.

Salah satu korban, M. Rozikin, mengaku tidak menyangka menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Ramadhan.

Ia dan petani lain tergiur oleh harga tinggi biji yang ditawarkan pelaku. "Selama tiga bulan transaksi kami lancar, jadi kami tidak menduga akan ditipu. Saya bersyukur pelaku akhirnya ditangkap. Ini menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati," ujarnya.

Rozikin berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan dan mengungkap kemungkinan pelaku lain.

"Saya mewakili 12 pelapor dari Kabupaten Lampung Barat mengucapkan terima kasih atas kinerja Polda Lampung," tambahnya.

Diberitakan, tersangka Ahmad Ramadan ditangkap pada 29 November 2024 di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron sejak September. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah, truk, perhiasan dan tabungan senilai total Rp4 miliar.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta di Bandarlampung.

Meski pembeli telah membayar, tersangka tidak menyerahkan uang kepada korban dan malah menghilang.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius. "Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian sangat besar. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan," pungkas Kombes Pahala.

Akibat perbuatannya, Ahmad Ramadan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.