Penasihat hukum terdakwa penggelapan sebut dakwaan jaksa "kabur"

id Sidang penggelapan, sidang sepatu bata, penggelapan uang sepatu bata

Penasihat hukum terdakwa penggelapan sebut dakwaan jaksa "kabur"

Terdakwa saat menjalani sidang penggelapan di sepatu bata. (ANTARA/DAMIRI)

Terdakwa dalam perkara ini merupakan salah satu pihak yang terkait dengan perjanjian pengecer sepatu bata dengan PT Sepatu Bata Tbk, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa penggelapan di sebuah toko PT Sepatu Bata Tbk dengan terdakwa Dodi Hadi Suratno menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak cermat.

"Kami menilai jaksa kabur dan tidak cermat menulis dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa," kata penasihat hukum, Setiadi Rosasi saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, seharusnya masuk dalam ranah wanprestasi atau masuk dalam ranah perdata. Sebab permasalahan tersebut merupakan perselisihan pada pengecer penjualan barang di PT Sepatu Bata Tbk.

"Terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHPidana yang artinya penggelapan yang disebabkan karena adanya hubungan kerja. Kita tahu terdakwa bukanlah karyawan. Terdakwa dalam perkara ini merupakan salah satu pihak yang terkait dengan perjanjian pengecer sepatu bata dengan PT Sepatu Bata Tbk," kata dia.

Dalam perjanjian pengecer bata tersebut, bahkan terdakwa sendiri telah menjaminkan uang sebesar Rp50 juta. Seharusnya lanjut dia lagi, perkara tersebut masuk dalam perdata dan disidangkan di pengadilan Jakarta.

"Karena pada saat perjanjian domisili masuk ramah di Jakarta. Seharusnya sidang perdata di pengadilan Jakarta. Selain itu, jaksa juga tidak bisa hadirkan bukti-bukti dalam persidangan," kata dia.

Setiadi menambahkan dalam pledoi tersebut, dirinya meminta majelis hakin agar dapat mengabulkan tujuh poin yang telah dibacakan.
Tujuh poin itu adalah membebankan perkara kepada negara sesuai hukum berlaku, memulihkan hak terdakwa, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, dan menyatakan agar terdakwa di keluarkan dari rutan.

"Kemudian menerima pembelaan terdakwa, menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam pasal yang ditentukan jaksa," katanya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yocky menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun. Jaksa menjatuhkan pasal kepada terdakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersebut berawal berdasarkan perjanjian pengecer bata antara PT Sepatu Bata Tbk dan terdakwa sejak 12 Maret 2019 di Toko Sepatu Bata Yos Sudarso, Telukbetung, Bandarlampung.

Terdakwa dengan jabatan sebagai kepala toko tidak mendapatkan gaji tetap setiap bulannya melainkan mendapatkan bagian tujuh persen dari penjualan barang yang ada di toko dengan rincian dari jumlah tujuh persen tersebut dipergunakan untuk menggaji karyawan sebanyak tiga persen dan empat persen untuk terdakwa sebesar Rp26 juta.

"Kemudian pada hari, tanggal, dan waktu yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2020 terdakwa menggelapkan uang dari hasil penjualan barang yang ada di toko sepatu bata sebesar Rp304.359.147," kata jaksa.